TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
09/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku aksi tawuran yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun menjadi korban dan terkena tembakan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dalam dua tahap operasi yang dimulai pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Agus Purnomo.
Pada tahap pertama operasi, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Rafli dan Aditya di lokasi yang sama. Selanjutnya, pada tahap kedua, tersangka Iqbal ditangkap di rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.
“Tersangka Rafli mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Tersangka Iqbal mengakui ikut serta dalam tawuran dan menyediakan senjata tajam. Sementara tersangka Aditya mengaku ikut terlibat karena dilatarbelakangi rasa dendam,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan.
Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, Pungkasnya.
(***)


































