TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
19/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tangerang Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi serta profiling terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi digunakan sebagai basis operasi kejahatan siber.

“Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di lokasi tersebut, kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial, lalu menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
“Pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Pada saat itulah pelaku merekam percakapan tersebut dan melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, yang sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya terbukti overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong yang diduga masih berkaitan dengan jaringan yang sama.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai koordinator utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest.
Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif.
Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Aparat Imigrasi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber,” tutup Yuldi Yusman.
(***)


























