Irigasi Lawe Harum Rp26 Miliar di Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH Diminta Turun Tangan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:04 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irigasi Lawe Harum Rp26 Miliar Diduga Bermasalah, BBM Subsidi dan Anggaran Dipertanyakan

ACEH TENGGARA — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, kembali menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) itu disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengelolaan keuangan hingga dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.

Hasil penelusuran Tim media di lapangan menunjukkan progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, informasi yang diperoleh justru menyebutkan bahwa belum ada pencairan anggaran proyek hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pembiayaan serta transparansi pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi, bernama Adi Gogoyong, mengungkapkan bahwa belum ada dana proyek yang dicairkan. Ia bahkan mengaku sempat menggunakan dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan. Fakta ini dinilai janggal dan berpotensi mengindikasikan persoalan dalam tata kelola keuangan negara pada proyek tersebut.

Selain persoalan anggaran, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Seluruh alat berat, termasuk excavator, diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sebagaimana diwajibkan untuk proyek konstruksi skala besar.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar.

Lebih jauh, ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dan pencairan anggaran juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran, praktik tidak transparan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi teknis terkait atas dugaan-dugaan yang berkembang di lapangan.

Timelines iNews iNvestigasi menyatakan akan terus melakukan pendalaman data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hartono)

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah Bergilir di 10 Kecamatan, Sediakan 300 Paket Bersubsidi per Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB