
Irigasi Lawe Harum Rp26 Miliar Diduga Bermasalah, BBM Subsidi dan Anggaran Dipertanyakan
ACEH TENGGARA — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) itu disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengelolaan keuangan hingga dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Hasil penelusuran Tim media di lapangan menunjukkan progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, informasi yang diperoleh justru menyebutkan bahwa belum ada pencairan anggaran proyek hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pembiayaan serta transparansi pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Salah satu pihak yang dikonfirmasi, bernama Adi Gogoyong, mengungkapkan bahwa belum ada dana proyek yang dicairkan. Ia bahkan mengaku sempat menggunakan dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan. Fakta ini dinilai janggal dan berpotensi mengindikasikan persoalan dalam tata kelola keuangan negara pada proyek tersebut.

Selain persoalan anggaran, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Seluruh alat berat, termasuk excavator, diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sebagaimana diwajibkan untuk proyek konstruksi skala besar.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar.
Lebih jauh, ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dan pencairan anggaran juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran, praktik tidak transparan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi teknis terkait atas dugaan-dugaan yang berkembang di lapangan.
Timelines iNews iNvestigasi menyatakan akan terus melakukan pendalaman data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hartono)



























