Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:13 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | MEDAN | KEJATI SUMUT

13/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,  Medan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy periode 2018 hingga 2024, Selasa (13/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, melakukan perubahan skema pembayaran. Skema pembayaran yang semula menggunakan cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Adapun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, Tegasnya.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

(***)

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Pimpin Langsung Pemusnahan, PLH Kalapas Tebing Tinggi Erwin F. Simangunsong Tegaskan Tata Kelola Barang Negara yang Akuntabel
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Tanpa Perlawanan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos
Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:59 WIB

Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:56 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:22 WIB

Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:08 WIB

Pimpin Langsung Pemusnahan, PLH Kalapas Tebing Tinggi Erwin F. Simangunsong Tegaskan Tata Kelola Barang Negara yang Akuntabel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Tanpa Perlawanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Aksi Sosial Johar Fahlani untuk Lansia Di Desa Gampong Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:06 WIB