PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas

RR

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 13:35 WIB

509,969 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan dalam perkara pidana dengan terdakwa Tjin Liong alias Aliong.(19/01/26)
Dalam aksinya, PALU mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai beserta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 336/Pid.Sus/2025 agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Massa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi menyampaikan, terdakwa diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk ayat 1 huruf a terkait larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau informasi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai layak dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, PALU juga mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan terdakwa demi kepastian dan tegaknya supremasi hukum.
Tidak hanya kepada pengadilan, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa, baik di rumah tahanan jaksa maupun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
PALU menilai, selain Undang-Undang Perdagangan, perbuatan terdakwa juga patut dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dampak yang ditimbulkan merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Kami juga mempertanyakan mengapa terdakwa masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas salah satu orator.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. PALU menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga ada putusan yang dinilai adil dan berpihak pada kepentingan hukum serta perlindungan masyarakat.(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB