PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas

RR

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 13:35 WIB

509,937 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan dalam perkara pidana dengan terdakwa Tjin Liong alias Aliong.(19/01/26)
Dalam aksinya, PALU mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai beserta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 336/Pid.Sus/2025 agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Massa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi menyampaikan, terdakwa diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk ayat 1 huruf a terkait larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau informasi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai layak dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, PALU juga mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan terdakwa demi kepastian dan tegaknya supremasi hukum.
Tidak hanya kepada pengadilan, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa, baik di rumah tahanan jaksa maupun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
PALU menilai, selain Undang-Undang Perdagangan, perbuatan terdakwa juga patut dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dampak yang ditimbulkan merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Kami juga mempertanyakan mengapa terdakwa masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas salah satu orator.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. PALU menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga ada putusan yang dinilai adil dan berpihak pada kepentingan hukum serta perlindungan masyarakat.(RR)

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:19 WIB

Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WIB

Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara

Berita Terbaru