TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
18/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) siang.
Pelaku diketahui bernama Steven Yavendra Harefa (23), wiraswasta, warga Jalan Rokan Nomor 15, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dilaporkan oleh korban Malwan B N Sitompul (20), wiraswasta, warga Jalan Kawat III Gang Padi Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bima Sakti Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di area parkiran Mess TNI AL. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
Usai bekerja dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada petugas keamanan restoran. Satpam mengaku sempat melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, namun mengira pelaku telah mendapatkan izin dari korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ, dengan Nomor Rangka MH3SG6410PJ325280 dan Nomor Mesin G3P2E0863336.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, 1 helai sweater abu-abu, serta 1 helai celana jeans cokelat muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban, kemudian menggandakan kunci kendaraan tersebut untuk mempermudah aksinya keesokan hari.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya, Tegasnya.
(***)

































