TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
10/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria dewasa pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Jumat (9/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta yang merupakan residivis. Ia nekat mencuri peralatan listrik berupa kabel dan saklar untuk dijual, dengan tujuan membeli narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan korban bernama Irfan (46), warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU.
Kejadian pencurian berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku masuk ke area eks gedung Carrefour dengan cara memanjat pagar dan menyelinap dari sisi bangunan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua boks saklar listrik dan satu gulungan kabel listrik sepanjang 50 meter. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Mendapat laporan kejadian, personel piket Reskrim Polsek Medan Baru segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H., melakukan patroli dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jamin Ginting. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Makmur Ginting mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama dengan mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari sebelum kejadian. Barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang pengepul barang bekas yang melintas di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp70 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli narkotika. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Ayat (1) KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Tegasnya.
(***)


































