Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Steling Aluminium yang Meresahkan Warga

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:22 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

24/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis steling aluminium (rayap besi) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian besi di sekitar Jalan Sei Belutu.

“Pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang melakukan aksi pembongkaran steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SPPG Jalan Titi Papan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pembongkaran dan perusakan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta sejumlah potongan aluminium yang telah dilepas.

“Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aluminium tersebut akan dijual, sementara uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Iptu Poltak.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Transparansi Dan Kesejahteraan Anggota
Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan Di Rutan Kelas I Medan
Lapas Tebing Tinggi dan Pemkot Tebing Tinggi Bersinergi untuk Menekan Angka Kasus TBC
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Kelas I Medan Audiensi ke PN Medan
Lapas Perempuan Medan Panen 11 Kg Sawi Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul
Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Terduga Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Transparansi Dan Kesejahteraan Anggota

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan Di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Lapas Tebing Tinggi dan Pemkot Tebing Tinggi Bersinergi untuk Menekan Angka Kasus TBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Kelas I Medan Audiensi ke PN Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

Lapas Perempuan Medan Panen 11 Kg Sawi Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Terduga Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu

Berita Terbaru