TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
24/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis steling aluminium (rayap besi) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).
Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian besi di sekitar Jalan Sei Belutu.
“Pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang melakukan aksi pembongkaran steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SPPG Jalan Titi Papan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pembongkaran dan perusakan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta sejumlah potongan aluminium yang telah dilepas.
“Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aluminium tersebut akan dijual, sementara uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Iptu Poltak.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegasnya.
(***)

































