Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers

RR

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:52 WIB

509,987 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai —Proses persidangan perkara dengan terdakwa Aliong di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menuai sorotan serius dari kalangan pers. Dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, awak media justru dipertanyakan legalitas izin peliputan oleh majelis hakim, setelah sebelumnya kuasa hukum terdakwa meminta agar wartawan dikeluarkan dari ruang persidangan.(19/01/26)
Ketua majelis hakim secara langsung menanyakan izin peliputan kepada wartawan yang hadir di ruang sidang. Awak media menjawab bahwa izin telah diminta sebelumnya.
“Sudah, Yang Mulia. Saya sudah meminta izin untuk melakukan peliputan,” jawab wartawan di hadapan majelis hakim.
Namun, ketua majelis hakim kembali mempertanyakan apakah izin tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Awak media pun menjelaskan bahwa izin telah disampaikan kepada pihak terkait.
Merasa dipersulit dalam menjalankan tugas jurnalistik, awak media kemudian melaporkan hal tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar diberikan penjelasan langsung kepada ketua majelis hakim terkait peliputan perkara terdakwa Aliong.
Padahal, secara hukum, pers memiliki hak untuk meliput persidangan yang bersifat terbuka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
“Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Selain itu, kebebasan pers juga dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Salah seorang wartawan yang hadir menyayangkan sikap yang dinilai berlebihan tersebut.
“Kami meliput secara profesional, tidak mengganggu jalannya sidang. Jika sidang terbuka untuk umum, seharusnya pers tidak dipersulit,” ujarnya.
Awak media menilai, pembatasan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip transparansi peradilan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait kejelasan prosedur perizinan peliputan dalam persidangan perkara Aliong.(RR)

Berita Terkait

Pemuda Daerah Gerakan Pemuda Al washliyah Berbagi Masker Peduli Sesama
Walikota Tanjungbalai Meninjau Langsung Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala
Dinas Perhubungan kota Tanjungbalai Tertibkan Angkutan Umum
Ketua Barisan Koalisi Rakyat Anti Narkotika Dikeroyok 4 Orang mengaku Polisi
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Musnahkan Lebih Dari 8 Kilogram Narkotika
Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Pembangunan Kota Tanjungbalai,Dorong Generasi Muda Berinovasi
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB TBA Salurkan Sembako Ke Yayasan Umi Rahayu Panjaitan
GARUDA-SU Integritas Dan Kejujuran Jadi Kunci Kejari Tanjungbalai Perkara Candra alias Sp

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Litmas Peran Strategis Pastikan Kajian Akurat dan Objektif Reintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Sidang TPP Ke-53 Bapas Palangka Raya, 8 Usulan Pembebasan Bersyarat Direkomendasikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

PK Ingatkan Jaga Sikap di Ruang Digital dan Kabapas Theo Adrianus Pesan Bijak Bermedsos Manfaat Positif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Penilaian Cermat, Objektif, Profesional dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Kolaborasi Wujudkan Layanan Humanis dengan Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tekankan Soliditas dalam Solidaritas Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Produktif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Arahan Penguatan Peran Bapas sebagai Piloting Pidana Pengawasan & Kerja Sosial – Siapkan Best Practice, Registrasi Administrasi Klien & Optimalisasi Pos Bapas

Berita Terbaru