Aceh Tenggara | Timelines iNews Investigasi
Rabu, 4 Februari 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan serius di kalangan kepala sekolah dasar (SD) di Aceh Tenggara. Dugaan tersebut menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, khususnya pada bagian pengelolaan keuangan.
Berdasarkan penelusuran Timelines iNews Investigasi, sejumlah kepala sekolah SD mengaku menghadapi permintaan tidak resmi saat mengurus rekomendasi pencairan dana BOS. Oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, berinisial S, diduga meminta imbalan tertentu sebagai “pelicin administrasi” agar rekomendasi dana BOS dapat diterbitkan tanpa hambatan.
Menurut keterangan beberapa sumber yang dihimpun secara terpisah, nilai imbalan yang diminta diduga berkisar 5 hingga 10 persen dari total dana BOS yang akan diterima sekolah. Praktik ini, jika benar terjadi, dinilai sangat berpotensi merugikan dunia pendidikan karena dana BOS merupakan anggaran negara yang secara khusus diperuntukkan bagi operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.
“Dana BOS itu hak siswa dan sekolah. Kalau dipotong dengan alasan apa pun, jelas melanggar aturan,” ujar salah satu kepala sekolah SD yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Berulang dan Sistematis WA
Informasi yang diperoleh Timelines iNews Investigasi mengindikasikan bahwa dugaan praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan telah berlangsung lebih dari satu kali dan diduga sudah menjadi keluhan di kalangan kepala sekolah. Sejumlah pihak menilai pola permintaan imbalan tersebut mengarah pada praktik yang sistematis dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Seorang pejabat internal Dikjar Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya laporan tidak resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pungli tersebut.
“Keluhan memang ada, meski belum tertuang secara tertulis. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Timelines iNews Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk meminta atau menerima sesuatu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
2. Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas melarang:
• Pemotongan dana BOS dalam bentuk apa pun
• Penggunaan dana BOS di luar peruntukan yang telah ditetapkan
• Praktik pungutan atau imbalan terkait penyaluran dan pencairan dana BOS
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa ASN dilarang:
• Menyalahgunakan wewenang
• Melakukan perbuatan yang merugikan negara
• Melanggar kewajiban sebagai aparatur negara yang berintegritas
Desakan Tindakan Tegas
Para kepala sekolah, dewan guru, serta pemerhati pendidikan mendesak agar pimpinan Dikjar Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Mereka juga meminta Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pengawas terkait untuk turun tangan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.
Timelines iNews Investigasi menegaskan akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik atas dana pendidikan yang bersih dan utuh.
Penulis: Hartono

































