Dugaan Pungli Dana BOS di Dikjar Aceh Tenggara Diduga Terstruktur, Aparat Diminta Turun Tangan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Timelines iNews Investigasi

Rabu, 4 Februari 2026

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan serius di kalangan kepala sekolah dasar (SD) di Aceh Tenggara. Dugaan tersebut menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, khususnya pada bagian pengelolaan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran Timelines iNews Investigasi, sejumlah kepala sekolah SD mengaku menghadapi permintaan tidak resmi saat mengurus rekomendasi pencairan dana BOS. Oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, berinisial S, diduga meminta imbalan tertentu sebagai “pelicin administrasi” agar rekomendasi dana BOS dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Menurut keterangan beberapa sumber yang dihimpun secara terpisah, nilai imbalan yang diminta diduga berkisar 5 hingga 10 persen dari total dana BOS yang akan diterima sekolah. Praktik ini, jika benar terjadi, dinilai sangat berpotensi merugikan dunia pendidikan karena dana BOS merupakan anggaran negara yang secara khusus diperuntukkan bagi operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.

“Dana BOS itu hak siswa dan sekolah. Kalau dipotong dengan alasan apa pun, jelas melanggar aturan,” ujar salah satu kepala sekolah SD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Diduga Berulang dan Sistematis WA

Informasi yang diperoleh Timelines iNews Investigasi mengindikasikan bahwa dugaan praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan telah berlangsung lebih dari satu kali dan diduga sudah menjadi keluhan di kalangan kepala sekolah. Sejumlah pihak menilai pola permintaan imbalan tersebut mengarah pada praktik yang sistematis dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Seorang pejabat internal Dikjar Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya laporan tidak resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pungli tersebut.

“Keluhan memang ada, meski belum tertuang secara tertulis. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Timelines iNews Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk meminta atau menerima sesuatu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.

 

2. Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas melarang:

• Pemotongan dana BOS dalam bentuk apa pun

• Penggunaan dana BOS di luar peruntukan yang telah ditetapkan

• Praktik pungutan atau imbalan terkait penyaluran dan pencairan dana BOS

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa ASN dilarang:

• Menyalahgunakan wewenang

• Melakukan perbuatan yang merugikan negara

• Melanggar kewajiban sebagai aparatur negara yang berintegritas

Desakan Tindakan Tegas

Para kepala sekolah, dewan guru, serta pemerhati pendidikan mendesak agar pimpinan Dikjar Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Mereka juga meminta Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pengawas terkait untuk turun tangan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.

Timelines iNews Investigasi menegaskan akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik atas dana pendidikan yang bersih dan utuh.

Penulis: Hartono

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ringkus Pengedar Sabu di Johan Pahlawan dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan
Dari Utang dan Pipa Bocor ke Kebangkitan: PDAM Aceh Barat Kembali Mengalir
Wujud Kepedulian Pascabencana, Polres Pidie Jaya Kawal Peresmian 212 Unit Huntara di Meureudu
4 Bulan Tak Terima Tulah(honorarium), Warga Laporkan Pengulu Kute Lawe Stul Aceh Tenggara 
Bupati Agara Diminta Isi Kekosongan Jabatan Di OPD Pemkab Agara.
Menghadapi Waktu, Menghadapi Luka: Aceh Menghidupkan Kembali Memori 1998 di Tahun 2026
Menjelang Ramadhan, Langkah Nyata Pemko Langsa Ringankan Beban Warga
212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ringkus Pengedar Sabu di Johan Pahlawan dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:41 WIB

Dari Utang dan Pipa Bocor ke Kebangkitan: PDAM Aceh Barat Kembali Mengalir

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:33 WIB

Wujud Kepedulian Pascabencana, Polres Pidie Jaya Kawal Peresmian 212 Unit Huntara di Meureudu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:12 WIB

Bupati Agara Diminta Isi Kekosongan Jabatan Di OPD Pemkab Agara.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:38 WIB

Menghadapi Waktu, Menghadapi Luka: Aceh Menghidupkan Kembali Memori 1998 di Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24 WIB

Menjelang Ramadhan, Langkah Nyata Pemko Langsa Ringankan Beban Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:19 WIB

212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Dan DWP Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB