Ketua PMGI Syahputra Ariga Sorot Relaksasi BSI di Gayo Lues, Ancam Gelar Aksi Berkelanjutan Jika Tak Ada Respons Konkret

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:19 WIB

50671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), Syahputra Ariga, menyoroti polemik kebijakan relaksasi pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) di Kabupaten Gayo Lues.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Aceh wajib tunduk pada prinsip perbankan syariah serta kerangka hukum kekhususan Aceh yang telah diatur dalam regulasi nasional maupun qanun daerah.

Menurut Syahputra Ariga, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah.

“Bank syariah di Aceh wajib mengedepankan prinsip keadilan, transparansi akad, larangan riba, dan kemaslahatan bagi nasabah.

Terlebih dalam kondisi bencana, relaksasi seharusnya memberi kemudahan, bukan justru menambah beban kewajiban nasabah,” tegas Syahputra Ariga.

Sorotan PMGI muncul di tengah keluhan sejumlah ASN Vertikal di Gayo Lues yang mengaku belum mendapatkan relaksasi kredit sebagaimana kebijakan pemerintah daerah pascabencana hidrometeorologi.

Mereka menilai skema yang ditawarkan diduga berubah menjadi akad pembiayaan baru dengan tambahan margin dan perpanjangan tenor, sehingga berpotensi memberatkan cicilan jangka panjang.

Syahputra Ariga menilai, dalam fiqh muamalah, restrukturisasi akibat bencana seharusnya memberikan kelonggaran waktu pembayaran tanpa menambah beban tidak wajar.

Prinsip darurat (dharurat) dalam Islam, katanya, menekankan kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf’ul haraj), sehingga kebijakan lembaga keuangan syariah semestinya membantu pemulihan ekonomi nasabah, bukan memperparah tekanan ekonomi mereka.

Ia juga menegaskan pentingnya peran otoritas syariah daerah untuk menilai kesesuaian praktik restrukturisasi dengan prinsip hukum Islam dan asas keadilan ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem keuangan Aceh.

Di sisi lain, permohonan penundaan cicilan selama tiga bulan telah disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang mendapat persetujuan DPRK setempat, guna meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Namun implementasi di lapangan disebut berbeda dengan sejumlah daerah lain di Aceh yang telah menerapkan grace period tanpa skema pembiayaan baru.

Menanggapi polemik tersebut, pihak BSI sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi bahwa restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai SOP, mengacu pada analisis kemampuan bayar nasabah, serta tanpa penambahan margin, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan syariah.

Meski demikian, Syahputra Ariga menegaskan bahwa PMGI menunggu langkah konkret dari pihak bank untuk memberikan solusi yang benar-benar meringankan nasabah terdampak bencana.

Ia menegaskan bahwa relaksasi yang ideal harus memberikan keringanan nyata, tidak menimbulkan akad baru yang memberatkan secara tidak proporsional, serta tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan konkret dari pihak BSI, maka PMGI akan menggelar aksi yang berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Syahputra Ariga.

Ia menambahkan, aksi tersebut direncanakan akan dipusatkan di Landmark BSI Aceh sebagai simbol tuntutan agar kebijakan relaksasi benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak bencana di Gayo Lues.

PMGI menilai langkah tersebut penting guna memastikan praktik perbankan syariah di Aceh tetap sejalan dengan kerangka hukum kekhususan daerah, regulasi nasional, serta prinsip keadilan ekonomi Islam yang menjadi fondasi sistem keuangan syariah di Aceh.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB