Ketua PMGI Syahputra Ariga Sorot Relaksasi BSI di Gayo Lues, Ancam Gelar Aksi Berkelanjutan Jika Tak Ada Respons Konkret

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:19 WIB

50727 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), Syahputra Ariga, menyoroti polemik kebijakan relaksasi pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) di Kabupaten Gayo Lues.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Aceh wajib tunduk pada prinsip perbankan syariah serta kerangka hukum kekhususan Aceh yang telah diatur dalam regulasi nasional maupun qanun daerah.

Menurut Syahputra Ariga, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah.

“Bank syariah di Aceh wajib mengedepankan prinsip keadilan, transparansi akad, larangan riba, dan kemaslahatan bagi nasabah.

Terlebih dalam kondisi bencana, relaksasi seharusnya memberi kemudahan, bukan justru menambah beban kewajiban nasabah,” tegas Syahputra Ariga.

Sorotan PMGI muncul di tengah keluhan sejumlah ASN Vertikal di Gayo Lues yang mengaku belum mendapatkan relaksasi kredit sebagaimana kebijakan pemerintah daerah pascabencana hidrometeorologi.

Mereka menilai skema yang ditawarkan diduga berubah menjadi akad pembiayaan baru dengan tambahan margin dan perpanjangan tenor, sehingga berpotensi memberatkan cicilan jangka panjang.

Syahputra Ariga menilai, dalam fiqh muamalah, restrukturisasi akibat bencana seharusnya memberikan kelonggaran waktu pembayaran tanpa menambah beban tidak wajar.

Prinsip darurat (dharurat) dalam Islam, katanya, menekankan kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf’ul haraj), sehingga kebijakan lembaga keuangan syariah semestinya membantu pemulihan ekonomi nasabah, bukan memperparah tekanan ekonomi mereka.

Ia juga menegaskan pentingnya peran otoritas syariah daerah untuk menilai kesesuaian praktik restrukturisasi dengan prinsip hukum Islam dan asas keadilan ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem keuangan Aceh.

Di sisi lain, permohonan penundaan cicilan selama tiga bulan telah disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang mendapat persetujuan DPRK setempat, guna meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Namun implementasi di lapangan disebut berbeda dengan sejumlah daerah lain di Aceh yang telah menerapkan grace period tanpa skema pembiayaan baru.

Menanggapi polemik tersebut, pihak BSI sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi bahwa restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai SOP, mengacu pada analisis kemampuan bayar nasabah, serta tanpa penambahan margin, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan syariah.

Meski demikian, Syahputra Ariga menegaskan bahwa PMGI menunggu langkah konkret dari pihak bank untuk memberikan solusi yang benar-benar meringankan nasabah terdampak bencana.

Ia menegaskan bahwa relaksasi yang ideal harus memberikan keringanan nyata, tidak menimbulkan akad baru yang memberatkan secara tidak proporsional, serta tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan konkret dari pihak BSI, maka PMGI akan menggelar aksi yang berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Syahputra Ariga.

Ia menambahkan, aksi tersebut direncanakan akan dipusatkan di Landmark BSI Aceh sebagai simbol tuntutan agar kebijakan relaksasi benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak bencana di Gayo Lues.

PMGI menilai langkah tersebut penting guna memastikan praktik perbankan syariah di Aceh tetap sejalan dengan kerangka hukum kekhususan daerah, regulasi nasional, serta prinsip keadilan ekonomi Islam yang menjadi fondasi sistem keuangan syariah di Aceh.

Berita Terkait

Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!
Bhayangkari Gelar Khitanan Massal, Donor Darah, dan Santunan bagi Anak di Pidie Jaya
Maulid di Yayasan Srikandi Lhokseumawe, 21 Anak Yatim Terima Santunan, Siswa Ikuti Lomba Islami
Dikonfirmasi soal Dana SPP, Kepala SMA Negeri 3 Kutacane Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
66 Unit Alat Berat Perkuat Rehab-Rekon Pidie Jaya, Bupati Sibral Jemput Dukungan Pusat
82 Masjid di Aceh Besar Umumkan Khatib dan Imam Shalat Jumat, 16 Oktober 2026
Penelusuran Jejak Sejarah Multietnis dan Bahasa Daerah Generasi Z di Kota Langsa
DPR Aceh Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Mbarung dan Natam di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru