PT KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Bahaya Ngabuburit Di Sekitar Rel Kereta Api

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:05 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO

20/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Purwokerto Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad.

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi lima kejadian pejalan kaki tertemper kereta api. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
As’ad menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.

(***)

Berita Terkait

Meriahkan Libur Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Hadirkan Hiburan Barongsai Di Stasiun Purwokerto
Pastikan Kelancaran Kendaraan Operasinal, Damkar Pemalang Lakukan Perawatan Berkala
Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Kendal Berikan Bansos Untuk Masyarakat
Sempat Ngumpet di Dalam Kulkas, Biawak Dievakuasi Damkar Pemalang
Momentum Libur Imlek, KAI Daop 5 Layani Peningkatan Penumpang Kereta Api
Persiapan Mudik Lebaran, PT KAI Daop 5 Purwokerto Inspeksi Jalur Dan Fasilitas Stasiun
Persiapkan Angkutan Lebaran Lebih Matang, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5
PT KAI Daop 5 Purwokerto dan DJKA Kemenhub Lakukan Ramp Check, Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:15 WIB

Sat Reskrim Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:01 WIB

Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Ucapkan Selamat Menyambut Ramadhan 1447 H

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:17 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:41 WIB

Rp14,5 Miliar untuk Rumah Eks Covid-19, Pematangsiantar Kembali Diguncang Polemik

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:38 WIB

Sidang TPP Bapas Kelas I Medan Bahas 12 Klien, Seluruh Usulan Disetujui

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:02 WIB

Koordinasi Lintas Sektor, Ka.UPT Pemasyarakatan Medan dan Polrestabes Medan Bahas Keamanan Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:50 WIB

Rapat Dinas Regu Pengamanan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan Perkuat SOP dan Soliditas Petugas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:36 WIB

Lapas Padangsidimpuan Sterilkan Barang Terlarang, Warga Binaan Fokus Ibadah Ramadhan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN TENGAH

Koordinasi Pembentukan Pos Bapas, Bapas Kelas I Palangka Raya Tinjau Lokasi

Jumat, 20 Feb 2026 - 11:50 WIB