TLii|SUMUT|SIANTAR – Riak lama kembali menjadi gelombang. Pengadaan rumah singgah eks Covid-19 senilai Rp14,5 miliar di Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses pengukuran ulang lahan, isu transparansi dan akuntabilitas kembali mengemuka.

Langkah pengukuran yang melibatkan DPRD Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar disebut sebagai upaya memastikan validitas data dan legalitas administrasi aset tersebut.
Ketua Pansus DPRD, Tongam Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada celah administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hasil pengukuran ulang ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, termasuk dalam agenda paripurna.
Di sisi lain, anggota pansus meminta penjelasan teknis terkait prosedur pengukuran serta mekanisme penerbitan dokumen resmi agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perbincangan di ruang publik tak kalah panas. Nilai anggaran Rp14,5 miliar dinilai cukup besar untuk sebuah rumah singgah, sehingga memicu tuntutan audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pengadaan.
Kini, hasil pengukuran yang tengah diproses menjadi penentu arah polemik. Apakah akan memperkuat legitimasi kebijakan, atau justru membuka babak baru dinamika politik di daerah?
Publik menunggu jawaban yang jelas dan transparan.(Jo)




































