Sat Resnarkoba Polres Langsa Bongkar Peredaran Sabu, Residivis Diamankan

Zul

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:07 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 21 paket sabu yang kini diamankan di oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026. Seorang laki-laki berinisial TA (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di salah satu Dusun  Gampong, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. menjelaskan, Kamis (5/2) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

 

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp35.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambah Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa. Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Polres Langsa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa.

Berita Terkait

Remaja Pulo Aceh Terseret Ombak Saat Memancing, Tim SAR dan Warga Lakukan Pencarian
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNY Dukung SDGs 4 Melalui Kegiatan Edukatif di SD Taman Muda Ibu Pawiyatan Tamansiswa
Sambut Idul Adha 1447 H, PT PPK Serahkan Sapi Kurban ke Desa Kuala Tanjung
Penuh Antusias,TKN 1 Simpang Rimba Gelar Kurban Bersama Anak-anak
PT Musim Mas Group Salurkan 223 Hewan Kurban Pada Idul Adha 1447 H
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Ekor Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian Sosial Pada Idul Adha 1447 H
LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi
Apresiasi Kepatuhan Pajak, PT PPK Terima Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:01 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, PT PPK Serahkan Sapi Kurban ke Desa Kuala Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:35 WIB

PT Musim Mas Group Salurkan 223 Hewan Kurban Pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:40 WIB

Apresiasi Kepatuhan Pajak, PT PPK Terima Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:20 WIB

Tawuran Antar Warga Dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis Dan Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Lapas Tebing Tinggi Berikan Bimbingan Pra Nikah untuk Pegawai Bani Yoga Pratama dan Ahyana Rehani

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:00 WIB

Kurban Iduladha 1447 H, Lapas Pemuda Langkat Tebar Kepedulian ke Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52 WIB

Rutan Tanjung Pura Perkuat Nilai Kepedulian Dan Kebersamaan Lewat Makan Siang Bersama Iduladha

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Penuh Antusias,TKN 1 Simpang Rimba Gelar Kurban Bersama Anak-anak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:35 WIB