Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:34 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, 23 Februari 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, dua orang tersangka dari perkara berbeda turut diserahkan. Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang, yang terlibat dalam praktik judi online pada Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Sementara tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, yang melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan dalam kedua perkara tersebut meliputi perangkat handphone, akun judi online beserta saldo, tangkapan layar aktivitas perjudian, serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan sejumlah personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Bagi Pengemudi Grab
Peduli Warga Sekitar Rel, KAI Divre I Sumut Bagikan 100 Paket Sembako di Stasiun Lalang
PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas
Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Lapas Padangsidimpuan Gandeng UIN Syuhada Bina Spiritual WBP Lewat Pembelajaran Al-Qur’an”
Pembinaan Kreatif di Bimker Lapas Padangsidimpuan, Warga Binaan Asah Keterampilan Pengelasan hingga Kerajinan Unik
Pembinaan Penyusunan Metadata fokus Pada Kuantitas dan Kualitas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:55 WIB

Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Bagi Pengemudi Grab

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

Peduli Warga Sekitar Rel, KAI Divre I Sumut Bagikan 100 Paket Sembako di Stasiun Lalang

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Pembinaan Kreatif di Bimker Lapas Padangsidimpuan, Warga Binaan Asah Keterampilan Pengelasan hingga Kerajinan Unik

Kamis, 16 April 2026 - 12:09 WIB

Pembinaan Penyusunan Metadata fokus Pada Kuantitas dan Kualitas

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba di Lingkungan Lapas

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Hari Kelima Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun Masih Belum Membuahkan Hasil

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WIB

Rutan Labuhan Deli Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah HBP ke-62

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dampingi Pemda dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum 2026

Berita Terbaru