TLii | Aceh Barat | Meulaboh, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
Seorang pria berinisial K.R. (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, berhasil diringkus petugas dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (12/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram, satu kotak rokok Magnum, serta selembar tisu.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terlebih menjelang dan dalam menghadapi bulan suci Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Barang bukti selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Humas Polres Aceh Barat

































