SERBU Desak APH Tangkap IR, SE Dan SA Puluhan TKI Diduga Disekap Di Apartemen Kuala Lumpu

RR

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:15 WIB

509,230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai- Serikat Mahasiswa Bersatu (SERBU) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan pihak-pihak berinisial IR, SE, dan SA yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi lintas negara.(08/02/26)
Dalam kasus ini, lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban setelah diiming-imingi pekerjaan di sektor game/hiburan di Malaysia. Namun, setibanya di Kuala Lumpur, para korban justru diduga dikumpulkan, dikurung, dan disekap sebelum dieksploitasi secara seksual.
Berdasarkan informasi yang diterima, para TKI tersebut diduga ditahan di sebuah apartemen, yakni:
Apartemen Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20, nomor 03A, Kuala Lumpur 58200.
SERBU menilai, dugaan penyekapan ini memperkuat adanya kejahatan terorganisir dan terencana, serta menunjukkan bahwa para korban kehilangan kebebasan, dokumen perjalanan ditahan, dan berada di bawah kendali penuh jaringan pelaku.
Dalam konstruksi dugaan kasus ini:
SA diduga berperan sebagai perekrut di Indonesia, mengurus dokumen hingga keberangkatan korban secara nonprosedural,
IR dan SE diduga berperan sebagai penerima dan pengendali korban di Malaysia, yang disebut-sebut merupakan pasangan suami istri dalam jaringan prostitusi internasional.
“Dengan adanya dugaan lokasi penyekapan yang jelas, APH tidak punya alasan untuk lamban. Tangkap IR, HUA, dan SA, selamatkan korban, dan penjarakan seluruh pelaku TPPO,” tegas Ketua Serikat Mahasiswa Bersatu.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena disertai penyekapan dan dilakukan lintas negara.
KETUA SERBU juga mendesak Polri, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Malaysia untuk segera melakukan penggerebekan lokasi, menyelamatkan para korban, serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lokasi serupa.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia TPPO.
Lokasi sudah ada, pelaku sudah disebut, APH wajib bertindak,” tegas SERBU
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi kejahatan lintas negara.(RR)

Berita Terkait

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru