Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi
TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.
Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp120.564.296. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.
“Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065,” ungkap Kapolres.
AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

































