Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:29 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

 

TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

 

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

 

Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif.

 

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp120.564.296. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

 

“Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065,” ungkap Kapolres.

 

AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Warga Perumahan Permata Puni Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Meunasah Nurul Qalbi
Keuchik Yusri, VE, ST Tetapkan LIFEST Jadi Agenda Tahunan Ramadhan Gampong Leu Ue
Buka Puasa Bersama Di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dan Keluarga Diajak Ikut
Lapas Tebing Tinggi Gelar Tadarus Al-Qur’an Rutin Selama Ramadhan
Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan kepada WBP di Lapas Binjai
Kapolres Toba bersama Forkompinda Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Patroli Asmara Subuh, Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:44 WIB

Warga Perumahan Permata Puni Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Meunasah Nurul Qalbi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:03 WIB

Keuchik Yusri, VE, ST Tetapkan LIFEST Jadi Agenda Tahunan Ramadhan Gampong Leu Ue

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:04 WIB

The Golden Time: Jangan Lewatkan 3 Amalan Emas di Waktu Sahur

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:16 WIB

MAKRIFAT CINTA MEMBARA DI DADA Cak Haba – Penyair Sufistik

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

ISLAM MENGUPAS TUNTAS RUMAH TANGGA BAHAGIA ust.H.Hasan Basri Alcaff.*

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26 WIB

Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:18 WIB

Media Center UMKM Seni Budaya dan Olahraga Prestasi Yaswu Jabar Gandeng Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah Bogor : Program Ramadhan Sanlat Digital Jurnalistik, Ifthar, Sahur & Paket Sembako Yatim Dhuafa

Senin, 9 Februari 2026 - 01:54 WIB

Dai Kondang Pemalang Ki Mangun Karso,Ajak Ummat Untuk Mereformasi Aqidah 

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Buka Puasa Bersama Di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dan Keluarga Diajak Ikut

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:20 WIB

Oplus_131072

SUMATERA UTARA

Lapas Tebing Tinggi Gelar Tadarus Al-Qur’an Rutin Selama Ramadhan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:55 WIB