TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho | ACEH BESAR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kesucian perayaan hari raya di wilayah yang menerapkan syariat Islam tersebut.
Seruan tersebut diterbitkan menjelang Idul Fitri dan ditandatangani oleh sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Besar.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat menyambut hari kemenangan umat Islam dengan penuh kekhusyukan dan kebersamaan, serta tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
Dalam dokumen seruan tersebut disebutkan bahwa penggunaan petasan, mercon, maupun kembang api berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kebakaran, serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah maupun merayakan hari raya.
Forkopimda Aceh Besar menegaskan bahwa Idul Fitri seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, mempererat silaturahmi, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Oleh karena itu, perayaan hari raya diharapkan tidak diwarnai aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain larangan menyalakan petasan dan sejenisnya, seruan tersebut juga memuat sejumlah poin penting lainnya. Salah satunya adalah anjuran agar pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid, atau meunasah di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak selama malam takbiran dan hari raya. Setiap keluarga diminta melarang anak-anak menyalakan lilin, mercon, kembang api, maupun benda lain yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Tidak hanya masyarakat, para pelaku usaha juga menjadi perhatian dalam seruan tersebut.
Forkopimda Aceh Besar mengingatkan para pemilik toko dan pedagang agar tidak menjual petasan, mercon, maupun bahan yang dapat digunakan untuk membuatnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peredaran barang-barang berbahaya tersebut tidak terjadi di tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Dalam seruan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap imbauan tersebut, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.
Barang-barang yang melanggar ketentuan akan disita, dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Forkopimda Aceh Besar menyampaikan bahwa seruan bersama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama unsur pimpinan lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar agar berjalan dengan baik serta didukung oleh kesadaran masyarakat.
Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan daerah, di antaranya Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, unsur TNI dan Polri, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, serta unsur pimpinan daerah lainnya.
Melalui imbauan ini, pemerintah berharap masyarakat Aceh Besar dapat merayakan Idul Fitri dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Selain menjaga keamanan lingkungan, masyarakat juga diharapkan menjadikan momen hari raya sebagai sarana mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. [Yahbit]



























