Forkopimda Aceh Besar Ingatkan Warga: Rayakan Idul Fitri Tanpa Bunyi Petasan dan Kembang Api

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:03 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho | ACEH BESAR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kesucian perayaan hari raya di wilayah yang menerapkan syariat Islam tersebut.

Seruan tersebut diterbitkan menjelang Idul Fitri dan ditandatangani oleh sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat menyambut hari kemenangan umat Islam dengan penuh kekhusyukan dan kebersamaan, serta tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas masyarakat Aceh.

Dalam dokumen seruan tersebut disebutkan bahwa penggunaan petasan, mercon, maupun kembang api berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kebakaran, serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah maupun merayakan hari raya.

Forkopimda Aceh Besar menegaskan bahwa Idul Fitri seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, mempererat silaturahmi, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Oleh karena itu, perayaan hari raya diharapkan tidak diwarnai aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain larangan menyalakan petasan dan sejenisnya, seruan tersebut juga memuat sejumlah poin penting lainnya. Salah satunya adalah anjuran agar pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid, atau meunasah di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak selama malam takbiran dan hari raya. Setiap keluarga diminta melarang anak-anak menyalakan lilin, mercon, kembang api, maupun benda lain yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Tidak hanya masyarakat, para pelaku usaha juga menjadi perhatian dalam seruan tersebut.

Forkopimda Aceh Besar mengingatkan para pemilik toko dan pedagang agar tidak menjual petasan, mercon, maupun bahan yang dapat digunakan untuk membuatnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peredaran barang-barang berbahaya tersebut tidak terjadi di tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.

Dalam seruan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap imbauan tersebut, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.

Barang-barang yang melanggar ketentuan akan disita, dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Forkopimda Aceh Besar menyampaikan bahwa seruan bersama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama unsur pimpinan lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar agar berjalan dengan baik serta didukung oleh kesadaran masyarakat.

Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan daerah, di antaranya Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, unsur TNI dan Polri, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Melalui imbauan ini, pemerintah berharap masyarakat Aceh Besar dapat merayakan Idul Fitri dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Selain menjaga keamanan lingkungan, masyarakat juga diharapkan menjadikan momen hari raya sebagai sarana mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. [Yahbit]

Berita Terkait

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang
Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru