Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:33 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TLii | Sumut | Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).

 

Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

 

“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

 

“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

 

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.

 

“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

 

Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

 

“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

 

Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas.

 

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya.

(Han)

Berita Terkait

5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
Banjir Kepung Aceh Selatan, Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan, Tagana Operasikan Dapur Umum
Bentuk Kepedulian, Dinas PUPR Langsa Jenguk Korban Laka Tunggal di Jl. TM. Bachrum
Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI se Sumut
Polres Pematangsiantar Hadiri Rama Tamah Tokoh Agama dan Ulama
Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor dari PT PEMA, Wali Kota Sampaikan Apresiasi
Polres Toba Gelar Press Release, Pelaku dan Penadah Curanmor Berhasil Diamankan 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:39 WIB

5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor

Minggu, 1 November 2026 - 15:54 WIB

Banjir Kepung Aceh Selatan, Status Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan, Tagana Operasikan Dapur Umum

Minggu, 1 November 2026 - 15:08 WIB

Bentuk Kepedulian, Dinas PUPR Langsa Jenguk Korban Laka Tunggal di Jl. TM. Bachrum

Minggu, 1 November 2026 - 14:53 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI se Sumut

Minggu, 1 November 2026 - 11:57 WIB

Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor dari PT PEMA, Wali Kota Sampaikan Apresiasi

Minggu, 1 November 2026 - 10:33 WIB

Polres Toba Gelar Press Release, Pelaku dan Penadah Curanmor Berhasil Diamankan 

Minggu, 1 November 2026 - 09:28 WIB

Sekolah Keluarga Indonesia Bentuk 21 Kelompok RKI, Perkuat Perlindungan Anak di Aceh Besar

Berita Terbaru