Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan WR Supratman

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:22 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menggagalkan peredaran narkoba Dan menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram dipinggir Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu inisial NS (44) warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RBPP (39) warga Jalan Dalig Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota. Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa personil menerima informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan WR Supratman tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB Personil Polres pematangsiantar berhasil menangkap kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR supratman tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram di balut tissu dari atas topi warna merah putih sebelumnya di paket tersangka RBPP dan 1 unit handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri dan 1 Unit HP Iphone warna biru dari dalam tas sandang warna abu abu.

 

Diinterogasi kedua pelaku mengakui pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial G yang beralamatkan di jalan Sarinembah Kota Pematangsiantar. Lalu kedua pelaku beserta dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“NS dan RBPP sudah di tahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Utara Gelar Jumat Curhat Kamtibmas dan Berikan Bantuan kepada Warga Stunting
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pengancaman Dengan Problem Solving
Karutan Raymon Andika Girsang Apresiasi Jajaran: Juara 1 Alur Terbaik Video Pemasyarakatan Perang Melawan Narkoba
Libur Hari Buruh 2026, Mobilitas Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Meningkat Signifikan
Jonedi Ramli: Pendidikan Kunci Masa Depan Cerah, PT Pelindo Regional I Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Karutan Raymon Andika Girsang Lepas Galang Tresno Prakoso, Sambut Masripani sebagai Kasubsi Pengelolaan
Hadir Bersama Forkopimda di Stadion H.M Nurdin, Lapas Padangsidimpuan Dukung Transformasi Pendidikan Inklusif
Peringati Hardiknas, Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Ikuti Upacara Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:41 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Apresiasi Jajaran: Juara 1 Alur Terbaik Video Pemasyarakatan Perang Melawan Narkoba

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:58 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Kalsel, Perkuat SDM dan Organisasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:58 WIB

Raymond Andika Girsang: Juara 1 Video “Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba” Bukti Kerja Keras Jajaran

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 05:41 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong, Rutan Tanjung Perkuat Iman WBP Nasrani Lewat Renungan Rohani

Kamis, 30 April 2026 - 05:21 WIB

Dari Sosialisasi ke Doa Bersama, Rutan Tanjung Wujudkan Pembinaan Spiritual Bersama Mahasiswa KKN

Selasa, 28 April 2026 - 14:47 WIB

Ka.KPR Rutan Tanjung Apresiasi Sinergi Lintas Sektor untuk Program Pasca-Rehabilitasi WBP

Senin, 27 April 2026 - 21:59 WIB

Sinergi dengan Disdukcapil Tabalong, Rutan Tanjung Tindaklanjuti Arahan Ditjenpas Verifikasi NIK

Berita Terbaru