Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 1,29 M

Zul

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 10:29 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan di Halaman Kantor Bea Cukai Langsa, (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) llegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis, 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Hermawanto menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.

“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053,-. Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel,” pungkas Kepala Bea Cukai Langsa.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Tidak hanya itu, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.

Ia pun memaparkan bahwa pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025, Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-27/MK/KNL.0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang.

“Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Keragaman merek

tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan,” jelas Dwi Hermawanto.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dwi Harmawanto juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya. Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudian, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Ali Musafah menyampaikan apresiasi dan menyampaikan siap berkolaborasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas Ali Musafah.

Berita Terkait

Upacara di Halaman Kantor Regional 1 Dipimpin Region Head Wispramono Budiman Tema Patriotik Gigih Berempati
KSB Peudada dan Makmur Diperkuat, Warga Bireuen Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana
Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri
Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Hadir Dukung Penguatan Kolaborasi Antarinstansi Rabu
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Sambangi Blok Hunian Pastikan Lingkungan Bersih Sehat Aman Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pelayanan Humanis Berkelanjutan Jaga Lingkungan Sehat Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Upacara di Aula G. G. Van Delft 26/10/2026 Diikuti Karutan Raymon Andika Girsang Pegawai Magang dan WBP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tamping Kebun Panen dengan Pengawasan Petugas dan Didampingi Peserta Magang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pengajian di Blok Hunian Wanita Bersama Kemenag Tabalong

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:25 WIB