Kasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu BuronKasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu Buron

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:03 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Lhokseumawe akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini menguak temuan mencengangkan. Polisi menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

 

 

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pistol FN beserta amunisi. Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan.

 

 

Hasil interogasi mengarah pada sosok berinisial B yang kini berstatus buron. Ia diduga sebagai pihak yang memasok senjata kepada para tersangka. Lebih jauh, para pelaku juga disinyalir telah merancang aksi untuk menciptakan keributan di lokasi kegiatan tersebut.

 

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut dikubur di dalam tanah dan diduga kuat milik B.

 

 

“Senjata laras panjang ini milik DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami jaringan kepemilikan senpi ilegal ini,” ujar Kapolres.

 

 

Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan,

 

 

pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru