Kasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu BuronKasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu Buron

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:03 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Lhokseumawe akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini menguak temuan mencengangkan. Polisi menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

 

 

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pistol FN beserta amunisi. Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan.

 

 

Hasil interogasi mengarah pada sosok berinisial B yang kini berstatus buron. Ia diduga sebagai pihak yang memasok senjata kepada para tersangka. Lebih jauh, para pelaku juga disinyalir telah merancang aksi untuk menciptakan keributan di lokasi kegiatan tersebut.

 

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut dikubur di dalam tanah dan diduga kuat milik B.

 

 

“Senjata laras panjang ini milik DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami jaringan kepemilikan senpi ilegal ini,” ujar Kapolres.

 

 

Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan,

 

 

pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Berita Terkait

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB