TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
03/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). MFR terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.
Sebelumnya, MFR telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Belawan sejak 5 Februari 2026. Berbagai upaya pemanggilan dan pencarian intensif telah dilakukan, namun terpidana tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui putusan Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari terpidana.
Dengan demikian, putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025.
Dalam amar putusan tersebut, MFR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2026 penasihat hukum terpidana sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belawan dan menyampaikan komitmen untuk menghadirkan MFR dalam pelaksanaan eksekusi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kejaksaan akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Proses pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, Tegasnya.
(***)


































