(foto istimewa sang penulis Pangeran Apriansyah)
TIMELINES INEWS INFESTIGASI
Nama penulis : Pangeran Apriansyah
Mahsiswa Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.
“Aku janji ga akan ninggalin kamu.”
Kalimat itu terdengar sangat familiar dan mungkin jadi salah satu janji manis yang paling laris terucap dalam hubungan asmara. Diucapkan ketika dua insan saling jatuh cinta, dengan penuh keyakinan, mempercayai dengan sepenuh hati, bahkan dijadikan alasan untuk tetap mempertahankan suatu hubungan. Namun, kenyataannya tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Hubungan yang awalnya dipenuhi janji-janji manis bisa berakhir dengan tragis. Ketika hal itu terjadi, muncul pertanyaan yang menarik untuk dibahas, “apakah seseorang dapat digugat karena mengingkari janji cintanya?”
Bagi sebagian orang, pertanyaan itu mungkin terdengar berlebihan. Tapi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan batas antara janji personal dan kewajiban hukum. Apalagi ketika pengingkaran janji tersebut menimbulkan kerugian baik secara emosional ataupun materiil.
Dalam hukum perdata, tidak semua janji dapat dianggap sebagai perjanjian yang dapat mengikat secara hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1313 memberikan definisi perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, dalam Pasal 1320 KUHPerdata berisi syarat sah suatu perjanjian anatara lain; ada kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa hukum tidak serta-merta menganggap semua janji sebagai perjanjian. Janji dalam hubungan asmara, seperti “aku janji ga akan ninggalin kamu” atau “aku janji ga akan mencintai orang lain selain kamu”, pada dasarnya lebih merupakan ungkapan komitmen secara emosional daripada suatu kesepakatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antar pihak yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh negara.
Kalau setiap janji cinta dianggap sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum, maka pengadilan akan menghadapi persoalan yang sulit diukur.
1. Bagaimana cara membuktikan kesungguhan perasaan seseorang?
2. Bagaimana menentukan besarnya kerugian karena cinta yang berakhir?
3. Dan apakah negara berhak memaksa seseorang untuk tetap mencintai orang lain hanya karena pernah berjanji untuk tidak pergi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur ranah perasaan seseorang. Tidak semua kekecewaan dapat diselesaikan melalui jalur hukum, sebagaimana tidak semua janji yang diucapkan memiliki konsekuensi terhadap hukum.
Meskipun demikian, bukan berarti hubungan asmara sama sekali tidak dapat disentuh oleh hukum perdata. Dalam kondisi tertentu, hubungan tersebut dapat melahirkan perikatan yang memiliki akibat hukum. Misalnya, ketika salah satu pihak meminjam uang kepada pasangannya dan berjanji untuk mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka yang menjadi objek sengketa bukan lagi soal cinta, tapi perjanjian pinjam-meminjam yang dapat menimbulkan wanprestasi.
Begitu juga kalau terdapat kesepakatan yang jelas mengenai suatu kepentingan ekonomi atau harta benda. Dalam situasi seperti itu, hukum dapat hadir untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan. Artinya, yang dapat digugat bukanlah perasaan yang berubah, tapi kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan.
Masyarakat terkadang mencampuradukkan antara tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum. Seseorang yang mengingkari janji cintanya mungkin bisa dianggap tidak konsisten, tidak bertanggung jawab, atau bahkan menyakiti perasaan pasangannya. Namun penilaian tersebut berada dalam ranah moral dan etika sosial. Hukum tidak selalu dapat, dan tidak selalu perlu masuk ke dalam setiap persoalan pribadi yang terjadi dalam hubungan antarindividu.
Pada akhirnya, tidak semua janji memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Janji untuk mencintai, setia, atau tidak meninggalkan seseorang merupakan bentuk komitmen personal yang lebih dekat dengan nilai moral daripada kewajiban hukum. Oleh karena itu, ketika sebuah hubungan berakhir, yang patah mungkin adalah hati, tetapi tidak selalu lahir sengketa hukum yang dapat dibawa ke pengadilan.
Memahami perbedaan antara janji moral dan perjanjian hukum menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam memandang suatu persoalan. Sebab tidak semua yang menyakitkan dapat digugat, dan tidak semua yang diingkari dapat disebut sebagai wanprestasi. Cinta yang dikhianati memang meninggalkan luka dan rasa kecewa, tapi hukum tidak selalu memiliki kewajiban untuk mengobatinya.


























