Menghindar dari Konfirmasi Dugaan Korupsi? Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Wartawan

RAMAZANI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎TLii|Aceh|Aceh Utara – Upaya transparansi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tengah diuji. Seorang wartawan Tribun Pasee, Muhammad Fadli, mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.

‎Komunikasi yang awalnya berjalan cair justru berakhir dengan pemblokiran nomor kontak oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026.

‎Fadli menghubungi Andria melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Kala itu, Andria merespons dengan cukup kooperatif.

‎”Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera, ya,” ujar Andria dalam pesan singkatnya saat itu.

‎Namun, tidak berselang lama setelah janji tersebut disampaikan, akses komunikasi berubah total. Ketika Fadli mencoba menghubungi kembali untuk menanyakan perkembangan hasil pengecekan, status pesan berubah menjadi centang satu dan foto profil sang pejabat menghilang. Indikasi teknis tersebut menjadi penanda lazim bahwa nomor pengirim telah diblokir.

‎Upaya konfirmasi terus dilakukan. Sepekan kemudian, Fadli kembali mencoba menghubungi nomor yang sama, namun hasilnya nihil. Hingga Jumat, 5 Juni 2026, nomor tersebut masih belum aktif merespons dengan status centang satu.

‎Sebelum pemblokiran terjadi, Inspektorat sempat memberi sinyal bahwa masalah tersebut sedang dalam penanganan. “Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi,” tulis Andria dalam balasan pesan sebelumnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Aceh Utara terkait substansi dugaan korupsi di Punti Geulumpang VII maupun alasan hilangnya akses komunikasi tersebut.

‎Sikap Inspektorat ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik, tindakan memblokir akses informasi wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Sebagai lembaga pengawas internal pemerintahan, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Menghindari pertanyaan media mengenai integritas pengelolaan anggaran desa bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang, tetapi juga mengaburkan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

‎Catatan Redaksi:

‎Berita ini ditulis dengan menimbang prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Inspektorat Aceh Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara ini.

Berita Terkait

SBC Ajak Masyarakat Ramaikan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Istiqamah Hanura
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026
Sekretariat KNPI Langsa Dibobol Maling, Sejumlah Aset dan Instalasi Listrik Raib
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan  
PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:09 WIB

KADIS DRKA Drs. TEUKU SYARBANI,M.Si MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447 H

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:39 WIB

Paradox Pejabat di Indonesia: Ketika Pelayan Publik Berubah Menjadi Tuan Kekuasaan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:41 WIB

EDITORIAL : Saman Di Titik Persimpangan, Warisan Dunia yang Belum Menyejahterakan Tuan Rumahnya

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:59 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya mengucapkan “Selamat dan Sukes atas pelantikan Dr. Munawar Ibrahim S.Kp.,MPH sebagai Sekdakab Pidie Jaya”

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:30 WIB

DIBANK ACEH SIMPANAN ANDA DIJAMIN LPS HINGGA 2 MILYAR

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:27 WIB

MENUJU HAJI MABRUR BERSAMA TABUNGAN SAHARA

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:23 WIB

DIBANK ACEH SIMPANAN ANDA DIJAMIN LPS HINGGA 2 MILYAR

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:18 WIB

MUDAHKAN HIDUP ANDA BAYAR PBB KAPAN SAJA DIMANA SAJA

Berita Terbaru