TLii [ Sumut ] Tiba – Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (52), divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige. Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung, Kamis (30/4/2026).
Pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, yakni AS (10 tahun) dan RS (9 tahun). Modus yang digunakan pelaku adalah menyuruh kedua korban memijat alat kelaminnya di kediaman pelaku dengan imbalan sejumlah uang.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2024. Pada kejadian pertama, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp10.000 kepada setiap anak. Sementara pada kejadian kedua yang terjadi pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku memberikan uang sebesar Rp7.000 kepada masing-masing korban.
Kasus ini terungkap pada 1 Juli 2025, ketika korban AS menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Merasa tidak terima atas perlakuan kejam tersebut, ibu korban yang berinisial BM (42) melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi pada 3 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, status pelaku akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka dan berlanjut ke tahap persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yaitu 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ridha Fahmi Ananda, S.H., M.H., dalam putusannya berpesan kepada orang tua korban untuk senantiasa mengawasi dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman.
Usai persidangan, ibu korban menyatakan rasa puas dan haru atas putusan tersebut. Selama proses hukum berlangsung, keluarga korban kerap mendapat teror dari kerabat pelaku serta dikucilkan oleh sebagian warga setempat.
“Saya merasa puas dan bangga. Selama ini kami sering dihina karena dianggap miskin dan tidak memiliki perlindungan. Namun, kami bersyukur mendapat pendampingan mulai dari pelaporan hingga sidang selesai, dari Polres Toba, Keluarga Boru Toba Marsada (Botoma), dan LPA,” ungkapnya.
Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ia juga mengajak orang tua lain yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut melapor ke pihak berwajib atau meminta bantuan lembaga terkait.
“Terima kasih kepada seluruh staf PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut, dan Hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami. Terima kasih khususnya kepada Botoma, LPA, serta seluruh pihak yang mendukung kami,” tutupnya.
(Tanda)



























