TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
16/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Hamparan Perak, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial HN (29). Ia ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Hamparan Perak, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet emas motif bintang warna biru, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A. R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di genggaman tangannya.
“Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.
(***)


































