Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:41 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib.

Kedua terduga pelaku itu inisial RDP (27) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan DMS (24) warga Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB.

 

Pada Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB pelapor/ korban inisial RM (19) warga Kecamatan Siantar Mrarimbun Kota Pematangsiantar hendak pergi ke kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangssiantar dengan terlebih dahulu menyempatkan ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.

 

Sebelum ke perpustakaan tersebut pelapor duduk duduk di Taman Bunga/ Lapangan Merdeka, kemudian tiba tiba pelapor didatangi dua orang laki laki tidak dikenalnya dan langsung merampas barang barang milik pelapor berupa uang Rp. 120.000, 2 unit Handphone (HP) Merek Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22.

 

Tiadak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku RDP sedang duduk duduk di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan turut mengamankan barang bukti HP yang dipakai pelaku tersebut.

 

Diinterogasi pelaku RDP mengaku perbuatannya mencuri uang dan HP korban bersama pelaku DMS. Besok siang harinya, Selasa 28 April 2026 sekira pukul 12.15 WIB pelaku DMS ditangkap dirumahnya di Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun. Penangkapan pelaku DMS itu didampingi orangtuanya dan Bhabinkamtibmas setempat.

 

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit jatanras beserta Tim opsnal langsung Meluncur ke informasi tersebut, Pada pukul 12.15 Kanit Jatanras Beserta Tim Opsnal langsung Mengamankan pelaku Dani yang berada di dalam Rumahnya yang di dampingi oleh babinkamtibmas dan orang tuanya Selanjutnya Tim opsnal mengintrogasi Pelaku dani dan pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti Dibawa ke polres pematang siantar dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

 

Dari kedua pelaku itu juga diamankan barang bukti 1 unit HP merek Samsung A-16 dan 1 buah Knuckle Bernekel yang digunakan untuk memukul Korban.

 

“Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1,” Pungkas AKP Sandi.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Pejabat Umum, Kanwil Kemenkum Sumut Rampungkan Sidang Putusan Majelis Pengawas Wilayah
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
Polres Pematangsiantar Terima Tiga Remaja yang Diamankan Warga Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Siantar Barat Amankan Tiga Orang Positif Pengguna Sabu di Jalan Jintar Saragih
199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh
Anwar Yuli Prastyo: Penertiban Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas Mitigasi Risiko Kecelakaan
Tertib Administrasi, Lapas Lubuk Pakam Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Warga Binaan
Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:11 WIB

Perkuat Pengawasan Pejabat Umum, Kanwil Kemenkum Sumut Rampungkan Sidang Putusan Majelis Pengawas Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Pematangsiantar Terima Tiga Remaja yang Diamankan Warga Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 16:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tiga Orang Positif Pengguna Sabu di Jalan Jintar Saragih

Rabu, 29 April 2026 - 15:48 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Penertiban Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas Mitigasi Risiko Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Tertib Administrasi, Lapas Lubuk Pakam Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Warga Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Berita Terbaru