Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Tirinya di Ajibata, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Toba

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:58 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Toba – Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial H.D.H.S (39) Kristen, Batak, Petani/Pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,SH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin saat di konfirmasi pada Senin (11/5) membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

 

Ipda Khairuddin menjelaskan pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba telah terjadi Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur ,

 

Ibu Korban (Pelapor) inisial RS (46), Kristen warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada saat itu sedang berada dirumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya.

 

Setelah korban sudah tiba dirumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya.

 

Mendengar hal tersebut sehingga ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba.

 

Menurut keterangan korban Melati (17), bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025 (korban lupa tanggal dan bulannya). Pada saat itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya masuk kedalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap dirinya

 

Berdasarkan keterangan saksi inisial RS (46), bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

 

Sementara itu, keterangan saksi SS (36) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, ia datang kerumah korban sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

 

Sedangkan keterangan saksi RS (15) mengatakan pada tahun 2025 (saksi lupa tanggalnya), ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor diatas tempat tidur dengan menggunakan selimut.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin

 

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (07/5/2026)

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.

 

Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.

 

“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya.

(Raju)

Humas Polres Toba

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB