TLii | Sumut | Toba – Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib
Seorang pria berinisial H.D.H.S (39) Kristen, Batak, Petani/Pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,SH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin saat di konfirmasi pada Senin (11/5) membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur
Ipda Khairuddin menjelaskan pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba telah terjadi Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur ,
Ibu Korban (Pelapor) inisial RS (46), Kristen warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada saat itu sedang berada dirumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya.
Setelah korban sudah tiba dirumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya.
Mendengar hal tersebut sehingga ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba.
Menurut keterangan korban Melati (17), bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025 (korban lupa tanggal dan bulannya). Pada saat itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya masuk kedalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap dirinya
Berdasarkan keterangan saksi inisial RS (46), bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sementara itu, keterangan saksi SS (36) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, ia datang kerumah korban sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sedangkan keterangan saksi RS (15) mengatakan pada tahun 2025 (saksi lupa tanggalnya), ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor diatas tempat tidur dengan menggunakan selimut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (07/5/2026)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya.
(Raju)
Humas Polres Toba



























