Berantas Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan JGMS Miliki Ganja

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:53 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Senin 11 Mei 2026 sore sekira pukul 17.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku itu inisial JGMS (19) warga Lingkungan Sipahutar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bawa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di di Jalan Sumber Jaya 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 11 Mei 2026 sore sekira pukul 17.30 WIB petugas dari sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku JGMS sedang berdiri dipinggir jalan.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 23.47 gram ditemukan di atas meja batu yang sebelum nya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku JGMS, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 bungkus dibalut plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri dan 2 kertas tiktak ditemukan dari kantong celana belakang kantong sebelah kanan.

 

Diinterogasi pelaku JGMS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki-laki inisial S di Jalan Bahkora. Adanya pengakuan itu petugas melakukan pengembanga tetapi laki laki inisial S tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku JGMS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini pelaku JGMS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/ atau pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB