Dinas PUPR Aceh Tenggara Baru Tindak lanjuti 67 Persen Temuan BPK RI 2024–2025, Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp1,96 Miliar

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:03 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARAKutacane – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1,96 miliar.

Temuan tersebut diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum rekanan pelaksana proyek tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun Time Line iNews Investigasi di Kutacane menyebutkan, temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Tahun 2025 Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BSC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Adapun rincian temuan meliputi kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur FC 15 MPA, serta beton siklop FC 15 MPA. Kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.

Selain itu, kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai anggaran hampir Rp7 miliar per tahun disebut tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

Di sisi lain, BPK RI juga menemukan adanya utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, utang belanja per 31 Desember 2024 mencapai Rp112,9 miliar, termasuk utang pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Terkait temuan itu, Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah melakukan revisi dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu Nomor: 700/03/LHR-K/IK/2025 tertanggal 31 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kondisi itu berisiko terhadap keuangan daerah karena berpotensi membebani APBK serta membuka kemungkinan gugatan dari pihak ketiga.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3), instansi yang memiliki temuan material dan merugikan keuangan negara wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Apabila tidak ditindaklanjuti, BPK dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Mardian Mamas B.)

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah Bergilir di 10 Kecamatan, Sediakan 300 Paket Bersubsidi per Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB