Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dI Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terusan Pelaku tersebut inisial FA alias I (41) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo. Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib, Personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga FA alias I didalam salah satu rumah.

 

Kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi dan dari tangan kanannya berupa 1 Lembar tisu didalamnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,25 gram, dari atas mesin cuci ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam casing handphone (HP) merk Infinix warna biru dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta dan 3 bungkus plastik klip.

 

“Diduga Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika tahun 2021. Sampai saat ini Fa alias I sudah dilakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Gelar Buka Lelang BMN Secara Online
PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai
Polres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Deli Buru 3 DPO Kasus Begal Viral, Di Simpang Dobi, Imbau Masyarakat Waspada Pada Malam Hari
Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang
Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan
Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros
Sidang KKEP Briptu A.T , Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba
Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Bea Cukai Langsa Gelar Buka Lelang BMN Secara Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:14 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Deli Buru 3 DPO Kasus Begal Viral, Di Simpang Dobi, Imbau Masyarakat Waspada Pada Malam Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31 WIB

Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

Sidang KKEP Briptu A.T , Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Berita Terbaru

ACEH

Bea Cukai Langsa Gelar Buka Lelang BMN Secara Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB