TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRESTA DELI SERDANG
04/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 25 April 2026 Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang bersama Polsek STM Hulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan STM Hulu.

Pelaku diketahui bernama Sup alias Bandot (42), warga Dusun I Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu. Ia diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area perkebunan milik warga di Dusun Lau Sambo, Desa Rumah Sumbul, setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Hemat Barus (43), warga Dusun I Desa Tiga Juhar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian pembunuhan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung tuak di Jalan M.
Saleh Barus, Kecamatan STM Hulu.
Saat kejadian, korban tengah duduk seorang diri sebelum didatangi pelaku. Diduga terjadi perselisihan yang dipicu rasa sakit hati. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan melakukan penikaman ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyayat leher korban dari arah belakang hingga menyebabkan luka fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri menuju area perkebunan sambil membawa senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel gabungan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek STM Hulu, AKP R. Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti di balik peristiwa ini serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya, Ungkapnya.
(Sumber Humas Polresta Deli Serdang)
(***)



























