LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 18 Mei 2026 – LANA (Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LANA, Teuku Laksamana, yang menilai keputusan itu sebagai langkah bijaksana dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Aceh.

“Keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. LANA memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan tersebut,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teuku Laksamana, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak kalangan masyarakat, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi sipil menyampaikan kritik karena aturan itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui program JKA.

Ia menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang selama ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

“Program JKA adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

LANA berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

“Kami percaya Mualem memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Keputusan ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tambah Teuku Laksamana.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru