LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 18 Mei 2026 – LANA (Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LANA, Teuku Laksamana, yang menilai keputusan itu sebagai langkah bijaksana dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Aceh.

“Keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. LANA memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan tersebut,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teuku Laksamana, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak kalangan masyarakat, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi sipil menyampaikan kritik karena aturan itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui program JKA.

Ia menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang selama ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

“Program JKA adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

LANA berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

“Kami percaya Mualem memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Keputusan ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tambah Teuku Laksamana.

Berita Terkait

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
Jelang Idul Adha, Pemko Langsa Sediakan Paket Sembako Hemat
SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Senin, 18 Mei 2026 - 13:57 WIB

Jelang Idul Adha, Pemko Langsa Sediakan Paket Sembako Hemat

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Berita Terbaru