“PERKARA” Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi Kinerja Plt Kepala SDN 2 Lawe Dua, Diduga Zalimi Guru PPPK

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:25 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE –  Kamis, 14 Mei 2026. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA), Izharuddin, mengecam keras dan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua, Kecamatan Bukit.

Plt kepala sekolah tersebut diduga melakukan intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt kepala sekolah. Pasca penolakan itu, pihak sekolah diduga langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu hampir bersamaan tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak wajar.

Dalam SP 1 tertanggal 5 Mei 2026, guru tersebut dituduh melakukan pelanggaran disiplin kerja terkait keterlambatan kehadiran. Selanjutnya, tanpa proses pembinaan yang jelas, kembali diterbitkan SP 2 tertanggal 7 Mei 2026 dengan tuduhan melanggar etika profesi karena dianggap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.

Namun, dalam surat tersebut disebutkan tidak dijelaskan secara rinci aturan hukum maupun kode etik profesi yang dilanggar oleh guru PPPK tersebut.

Izharuddin menilai tindakan Plt kepala sekolah itu sangat disayangkan karena menerbitkan surat peringatan tanpa didukung fakta hukum maupun bukti fisik yang jelas.

“Jangan-jangan justru yang patut diduga melanggar kode etik profesi guru adalah oknum Plt kepala sekolah itu sendiri,” tegas Izharuddin kepada Time Line iNews di Kutacane, Kamis (14/05/2026).

Ia menjelaskan, pada Rabu, 13 Mei 2026, pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran ke sekolah untuk meminta klarifikasi serta bukti otentik sebagai dasar penerbitan SP tersebut. Namun, menurutnya, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada guru PPPK tersebut.

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa alasan penerbitan surat peringatan tersebut dibuat-buat atau direkayasa,” ujarnya.

Selain itu, PERKARA juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru PPPK tersebut.

Saat dikonfirmasi, Plt kepala sekolah berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap Ridho Asmarani br Selian, S.Pd yang mengajar di SD Negeri 2 Lawe Dua.

Atas persoalan tersebut, Izharuddin menilai tindakan itu sebagai bentuk arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.

Menurutnya, SP 1 dan SP 2 tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah serta tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.

p.k i

Dalam hal ini, PERKARA meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkipli, S.Pd., M.Pd., segera mengevaluasi dan mencopot oknum Plt kepala sekolah tersebut demi menjaga iklim pendidikan yang sehat serta melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara.

“Jangan membawa pola-pola premanisme ke lingkungan dunia pendidikan, apalagi terhadap guru sendiri. Seorang pimpinan seharusnya memberi contoh terbaik kepada bawahannya,” tambah Izharuddin.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Kepala SD Negeri 2 Lawe Dua belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan dan kecaman tersebut. (Madiansyah B)

Berita Terkait

1.307 KK Terdampak Bencana di Langsa Terima Bantuan Rp10,4 Miliar dari Kemensos RI
Polres Pidie Jaya Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Saat Meugang Idul Adha 2026
PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin di Agara
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Puing Jembatan Rangka Baja Mbarung Butuh Perhatian Serius
Warga Ingin Jaya Antusias Berqurban,Gampong Meunasah Krueng Catat Hewan Qurban Terbanyak Jelang Idul Adha 1447 H
Besok, Pemko Langsa Akan Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Perabot Kepada 1.307 KK.
Jeffry Sentana Hadirkan Pangan Murah, Warga Langsa Bisa Belanja Hemat di CFD

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:49 WIB

1.307 KK Terdampak Bencana di Langsa Terima Bantuan Rp10,4 Miliar dari Kemensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Polres Pidie Jaya Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Saat Meugang Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin di Agara

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:57 WIB

Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:43 WIB

Puing Jembatan Rangka Baja Mbarung Butuh Perhatian Serius

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:48 WIB

Warga Ingin Jaya Antusias Berqurban,Gampong Meunasah Krueng Catat Hewan Qurban Terbanyak Jelang Idul Adha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 20:32 WIB

Besok, Pemko Langsa Akan Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Perabot Kepada 1.307 KK.

Senin, 25 Mei 2026 - 07:44 WIB

Jeffry Sentana Hadirkan Pangan Murah, Warga Langsa Bisa Belanja Hemat di CFD

Berita Terbaru