
TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE – Kamis, 14 Mei 2026. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA), Izharuddin, mengecam keras dan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua, Kecamatan Bukit.
Plt kepala sekolah tersebut diduga melakukan intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.
Dugaan intimidasi itu mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt kepala sekolah. Pasca penolakan itu, pihak sekolah diduga langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu hampir bersamaan tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak wajar.
Dalam SP 1 tertanggal 5 Mei 2026, guru tersebut dituduh melakukan pelanggaran disiplin kerja terkait keterlambatan kehadiran. Selanjutnya, tanpa proses pembinaan yang jelas, kembali diterbitkan SP 2 tertanggal 7 Mei 2026 dengan tuduhan melanggar etika profesi karena dianggap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.
Namun, dalam surat tersebut disebutkan tidak dijelaskan secara rinci aturan hukum maupun kode etik profesi yang dilanggar oleh guru PPPK tersebut.
Izharuddin menilai tindakan Plt kepala sekolah itu sangat disayangkan karena menerbitkan surat peringatan tanpa didukung fakta hukum maupun bukti fisik yang jelas.
“Jangan-jangan justru yang patut diduga melanggar kode etik profesi guru adalah oknum Plt kepala sekolah itu sendiri,” tegas Izharuddin kepada Time Line iNews di Kutacane, Kamis (14/05/2026).
Ia menjelaskan, pada Rabu, 13 Mei 2026, pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran ke sekolah untuk meminta klarifikasi serta bukti otentik sebagai dasar penerbitan SP tersebut. Namun, menurutnya, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada guru PPPK tersebut.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa alasan penerbitan surat peringatan tersebut dibuat-buat atau direkayasa,” ujarnya.
Selain itu, PERKARA juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru PPPK tersebut.
Saat dikonfirmasi, Plt kepala sekolah berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap Ridho Asmarani br Selian, S.Pd yang mengajar di SD Negeri 2 Lawe Dua.
Atas persoalan tersebut, Izharuddin menilai tindakan itu sebagai bentuk arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.
Menurutnya, SP 1 dan SP 2 tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah serta tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
p.k i
Dalam hal ini, PERKARA meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkipli, S.Pd., M.Pd., segera mengevaluasi dan mencopot oknum Plt kepala sekolah tersebut demi menjaga iklim pendidikan yang sehat serta melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara.
“Jangan membawa pola-pola premanisme ke lingkungan dunia pendidikan, apalagi terhadap guru sendiri. Seorang pimpinan seharusnya memberi contoh terbaik kepada bawahannya,” tambah Izharuddin.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Kepala SD Negeri 2 Lawe Dua belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan dan kecaman tersebut. (Madiansyah B)



























