Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Medan – Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

 

“Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram,” kata Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026) di Mapolda Sumut.

 

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB saat personel Unit I Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

 

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam serta sebuah tas berwarna abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja.

 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

 

Kombes Ferry menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BOB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

 

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka. Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas,” jelasnya.

 

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

 

“Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

(Han)

Sumber Humas Poldasu

Berita Terkait

Diduga SPBU 15.212.611 Simpang Tutun Silau Laut Bebas Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas
Ditjen Imigrasi: Integrasi Data Real-time Tutup Celah Penyelundupan Jemaah Haji Nonprosedural
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:09 WIB

Diduga SPBU 15.212.611 Simpang Tutun Silau Laut Bebas Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:44 WIB

Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ditjen Imigrasi: Integrasi Data Real-time Tutup Celah Penyelundupan Jemaah Haji Nonprosedural

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

DAERAH

Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:44 WIB