TLii | SUMUT | SAT’ NARKOBA DELI SERDANG
22/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diamankan di Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Fery Kusnadi membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,14 gram,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, Ungkapnya.
(***)



























