PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin di Agara

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembuatan beronjong sungai Alas di Aceh Tenggara.

TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE. Humas DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Aceh Tenggara , Ahmad Hasyimi, meminta pihak PT Hutama Karya, agar tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan dan telah selesai dikerjakan pihak vendor.

Pasalnya, seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut, diduga kuat ilegal atau berasal dari galian C tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya, untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) yang menerima sub kontrak dari PT HK, material batu yang digunakan di duga ilegal, “Ujar Ahmad Hasyimi, rabu 14/05/06.

Proyek bronjong yang ditengarai menggunakan material tanpa izin galian C tersebut, ada di wilayah Kecamatan Ketambe, Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam.

Ada pun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut, selanjutnya mereka mengambil material di sungai Alas tanpa mengantongi izin.

Lebih lanjut disampaikan Ahmad Hasyimi yang akrab di sapa Mimi Putih tersebut,

sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu, saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Sebab itu pihak GBNN Agara, mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap termen pekerjaan proyek tersebut.

Karena itu, pihak HK jangan hanya menerima progres pekerjaan saja. Namun, hendaknya tetap menganalisa hasil temuan atau pun keluhan elemen warga.

,”Seharusnya, pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, membeli atau mendatangkan material batu galian C yang mempunyai izin, bukan di ambil dari lokasi sekitar proyek.

Perilaku para vendor tersebut, Jelas melanggar poin-poin dugaan pelanggaran proye bronjong di Aceh Tenggara, seperti yang terdapat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan mineral dan Batubara (UU Minerba).

Di akhir statemennya, Ahmad Hasyimi, menambahkan

Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan sub kontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya.( MadiansyahB )

Foto Humas GBNN Agara, Ahmad Hasyimi. 

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah Bergilir di 10 Kecamatan, Sediakan 300 Paket Bersubsidi per Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB