PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT

19/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 19 Mei 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitar jalur rel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan–Binjai tersebut merupakan akses tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter.
“Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” ujar Anwar.

Menurutnya, penutupan ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serentak di seluruh wilayah operasional KAI. Penutupan di Deli Serdang juga menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Selain menjalankan program nasional, KAI Divre I Sumut juga bergerak secara mandiri dengan menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya sepanjang Januari hingga Mei 2026 demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

Anwar menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar karena merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang menggunakan jalur kereta api tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Masyarakat diimbau memanfaatkan perlintasan resmi yang telah tersedia dan tidak lagi membuka jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Deli Buru 3 DPO Kasus Begal Viral, Di Simpang Dobi, Imbau Masyarakat Waspada Pada Malam Hari
Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang
Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis
Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan
Sidang KKEP Briptu A.T , Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba
Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pasutri Diamankan dalam Ops Antik Toba 2026
Kapolsek Medan Labuhan Sidak Pos Kamling Desa Manunggal, Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Bea Cukai Langsa Gelar Buka Lelang BMN Secara Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:14 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Deli Buru 3 DPO Kasus Begal Viral, Di Simpang Dobi, Imbau Masyarakat Waspada Pada Malam Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31 WIB

Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

Sidang KKEP Briptu A.T , Polres Toba Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal dari Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Berita Terbaru

ACEH

Bea Cukai Langsa Gelar Buka Lelang BMN Secara Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB