PT KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar KM 9+900 Medan–Binjai, Target 39 Titik Selesai

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT

19/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 19 Mei 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di sekitar jalur rel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan–Binjai tersebut merupakan akses tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter.
“Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” ujar Anwar.

Menurutnya, penutupan ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serentak di seluruh wilayah operasional KAI. Penutupan di Deli Serdang juga menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Selain menjalankan program nasional, KAI Divre I Sumut juga bergerak secara mandiri dengan menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya sepanjang Januari hingga Mei 2026 demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

Anwar menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar karena merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang menggunakan jalur kereta api tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Masyarakat diimbau memanfaatkan perlintasan resmi yang telah tersedia dan tidak lagi membuka jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Pemuda Langkat Turut Bahas Kerusakan Jalan dan Ketahanan Pangan Desa Cempa Pasca Banjir
Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru