Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk Pemilik Sabu 8,05 Gram

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:05 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga Pelaku itu inisial ES (55) warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan Satuan Narkoba Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 Wib Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku ES dipinggir jalan.

 

Kemudian dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam merek reebok didalamnya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong tas bagian depan, 1 bungkus kotak rokok sempurna prima di balut lakban warna kuning di dalamnya berisi 3 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari kantong tas depan.

 

Selanjutnya terduga pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram.

 

 

Hingga saat ini terduga pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Lantik Pejabat Eselon II, Jeffry Sentana: Tidak Ada yang Spesial, Semua Berdasarkan Kinerja
Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian
Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis
Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren
CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti
Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat
Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:36 WIB

Lantik Pejabat Eselon II, Jeffry Sentana: Tidak Ada yang Spesial, Semua Berdasarkan Kinerja

Minggu, 13 September 2026 - 21:01 WIB

Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian

Minggu, 13 September 2026 - 20:43 WIB

Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

Minggu, 13 September 2026 - 11:16 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti

Minggu, 13 September 2026 - 11:09 WIB

Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Minggu, 13 September 2026 - 10:44 WIB

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Berita Terbaru