Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk Pemilik Sabu 8,05 Gram

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:05 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga Pelaku itu inisial ES (55) warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan Satuan Narkoba Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 14 Mei 2026 malam sekira pukul 18.30 Wib Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku ES dipinggir jalan.

 

Kemudian dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam merek reebok didalamnya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong tas bagian depan, 1 bungkus kotak rokok sempurna prima di balut lakban warna kuning di dalamnya berisi 3 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari kantong tas depan.

 

Selanjutnya terduga pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Dari terduga Pelaku ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram.

 

 

Hingga saat ini terduga pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
Kasubsi Giatja Lapas Padangsidimpuan Awasi Produktivitas Warga Binaan di Bengkel Kerja
Modus Penyelundupan Berkembang, Lapas Lubuk Pakam Dorong Petugas Tingkatkan Ketelitian dan Sinergi
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA
Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
68 Petugas Operasional KAI Divre I Sumut Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif Narkoba

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kasubsi Giatja Lapas Padangsidimpuan Awasi Produktivitas Warga Binaan di Bengkel Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 19:32 WIB

Modus Penyelundupan Berkembang, Lapas Lubuk Pakam Dorong Petugas Tingkatkan Ketelitian dan Sinergi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA

Senin, 18 Mei 2026 - 18:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk Pemilik Sabu 8,05 Gram

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

68 Petugas Operasional KAI Divre I Sumut Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif Narkoba

Berita Terbaru