TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRESTA DELI SERDANG
11/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI,Deli Serdang Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan berinisial HAP (26), seorang pengangguran yang merupakan warga Dusun XII Melati, Jalan M. Saman Gang Madura, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba IPTU Suyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kompol Fery, Rabu (10/6/2026).
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu berwarna hitam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 0,77 gram, 15 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan total berat bruto 1,98 gram, satu blok plastik klip transparan ukuran kecil kosong, sejumlah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, serta satu masker warna hitam.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai 2,75 gram bruto,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diduga menguasai dan menyimpan sabu tersebut untuk diedarkan. Selanjutnya, HAP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Fery menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
“Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
(***)



























