Satnarkoba Polres Toba Tangkap 2 Orang Diduga Bandar Sabu di Balige

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Toba – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 96,57 gram,  juga menangkap dua orang diduga sebagai bandar sabu.

Kedua terduga bandar tersebut berinisial AFT (26) warga Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige dan HGA (43), Warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

AFT berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Toba pada Sabtu (20/6/2026) di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan HGA berhasil ditangkap juga di Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba S.Sos, MH, pada Senin (22/6) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

 

Iptu Tri Pranata Purba mengatakan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 00.48 Wib, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan AFT di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.

 

Dari hasil penggeledahan, Tim Satnarkoba berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus kopi saset merk “WHITE KOFFIE” berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.

 

Saat Tim Sat Narkoba melakukan interogasi, AFT mengaku menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam tanah dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya. Lalu Tim Sat Narkoba menemukan 16 (enam belas) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu di dalam kaos kaki warna putih hitam yang dibalut lakban warna cokelat dengan jumlah berat Bruto 96,57 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang dibalut dengan lakban warna cokelat.

 

Kemudian ia mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari pelaku berinisial HGA

 

Selanjutnya di hari yang sama, sekira pukul 08.52 Wib, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan HGA di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.

 

Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y03t warna Hitam, milik pelaku

 

Saat diinterogasi, HGA mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada pelaku AFT

 

Maksud dan tujuan kedua pelaku adalah sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dapat dijual.

 

“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap. Baik bandar, maupun pengedar yang kecil-kecil. Kami tegakan hukum sebaik dan seserius mungkin agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama bisa kita habisi,” katanya.

 

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Status pelaku AFT dan HGA adalah Bandar” tegas Kasat Narkoba.

(Raju)

Humas Polres Toba

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Tingkatkan Kompetensi Kehumasan Melalui Pelatihan Pembuatan Rilis Keimigrasian
Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
Aceh Besar Raih 12 Medali, Loloskan Atlet ke PORA Aceh Jaya 2026
Karutan Tanjung Pura Sosialisasikan Layanan Pengaduan Digital “Tab Lapor” kepada Warga Binaan
Sinergi Pembinaan Pemasyarakatan: Taruna Poltekip Dampingi Pelaksanaan MAPENALING bagi Warga Binaan Baru
Cegah Gangguan Kamtib, Kasi Kamtib & Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Kontrol Blok Hunian WBP
Rutan Labuhan Deli Perkuat Pengamanan, Terima Pengecekan Senjata Api Berkala dari Ditintelkam Polda Sumut
Karutan Eddy Junaedi: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Rutan Labuhan Deli Jaga Transparansi Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:19 WIB

Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:12 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:48 WIB

Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Dari Lahan Pembinaan Menuju Kemandirian, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Panen Lombok

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Puskesmas Bengkuring Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Lapas di Sendawar

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Mapenaling Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas Tekankan Disiplin dan Pemahaman Aturan bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:08 WIB

ACEH BESAR

Aceh Besar Raih 12 Medali, Loloskan Atlet ke PORA Aceh Jaya 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 23:52 WIB