Temuan BPK: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Dinkes Aceh Tenggara dan RSUD H Sahudin Kutacane

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:18 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun 2025 mengungkap serangkaian temuan serius di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane. (Kamis 26 Februari 2026).

Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, obat, dan aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah,  Sebagaimana tercatat secara resmi dalam Ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

Temuan ini semakin menguatkan kekhawatiran publik mengenai lemahnya sistem pengendalian internal, Transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi kesejahteraan masyarakat. Berikut rincian lengkap temuan yang terungkap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibuka Tanpa Dasar Hukum, Belanja Obat dan Rekening Berisiko Disalahgunakan BPK menemukan pelanggaran prosedur mendasar, yaitu adanya pengeluaran dana untuk pembelian obat-obatan serta pencairan anggaran melalui 17 rekening non-kapitulasi yang dibuka dan digunakan tanpa dilengkapi Surat Keputusan resmi dari Bupati.

Ketentuan keuangan daerah mewajibkan setiap pembukaan rekening dan pencairan dana memiliki dasar hukum yang jelas; ketiadaan dokumen ini membuka celah sangat besar bagi praktik penyalahgunaan, Manipulasi transaksi, dan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Pencatatan Berantakan, Selisih Persediaan Capai Miliaran Rupiah

Sistem administrasi pencatatan keluar-masuk obat dari gudang farmasi dinilai tidak berjalan sebagaimana standar pengelolaan barang milik negara. BPK menemukan ketidaksesuaian data yang cukup signifikan

– Saldo persediaan obat yang tercatat di neraca Dinas Kesehatan hanya sebesar Rp4,46 miliar, padahal perhitungan aktual menunjukkan total persediaan seharusnya mencapai Rp7,1 miliar, sehingga terdapat selisih senilai Rp2,64 miliar yang.

– keberadaannya tidak jelas.

– Di RSUD H Sahudin Kutacane, tercatat aset dan persediaan senilai Rp37,1 miliar yang dikelola tidak sesuai ketentuan berlaku. Rumah sakit tersebut juga belum menerapkan sistem informasi manajemen yang memadai dan akurat untuk memantau pergerakan barang dan keuangan. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi sarana terjadinya praktik korupsi.

Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan, Peminjaman Tanpa Jejak

Pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa pengadaan obat-obatan tidak mengacu pada Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) yang telah disusun dan disahkan. Sebanyak 110 jenis obat dibeli tanpa perencanaan yang jelas, berisiko menimbulkan penumpukan stok berlebih atau justru kekurangan obat yang dibutuhkan pasien. Selain itu, ditemukan pula praktik peminjaman obat antar-fasilitas kesehatan yang tidak tercatat secara rapi dan rinci, sehingga keberadaan dan peruntukannya tidak dapat dilacak secara akuntabel.

Tidak Transparan, Pengawasan Publik Terhambat

BPK menegaskan bahwa selama Tahun Anggaran 2024, tidak dilakukan publikasi terbuka dan menyeluruh mengenai realisasi belanja pegawai, aset tetap, hibah, operasional, maupun pelaksanaan program-program kesehatan. Minimnya keterbukaan informasi ini membuat pengawasan dari masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak eksternal lainnya menjadi sangat terbatas, sehingga penyimpangan dapat berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Status Laporan dan Rekomendasi Tegas

Meskipun dalam Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tenggara masih mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya, BPK secara tegas memberikan penekanan khusus agar seluruh temuan ini segera ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah daerah diminta segera memperbaiki sistem pengendalian internal, memperketat pengawasan, dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat, terutama di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD H Sahudin Kutacane.

Rincian lengkap temuan, nilai potensi kerugian, serta rekomendasi perbaikan dapat diakses secara publik melalui laman e-PPID BPK Perwakilan Aceh dengan nomor laporan 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

Mendesak Aparat Hukum Usut Tuntas

Temuan ini memicu reaksi tajam dari masyarakat dan pengawas keuangan daerah. Mereka mempertanyakan ke mana perginya selisih dana, obat, dan aset yang tidak tercatat dengan benar. Aktivis pengawas keuangan daerah mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa setiap transaksi, memanggil pejabat yang bertanggung jawab, dan mengungkap apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi di balik temuan tersebut.

“Ini adalah uang rakyat yang diperuntukkan menyelamatkan nyawa dan melayani kesehatan warga. Jika dikelola sembarangan, dicatat tidak benar, hingga menimbulkan kerugian puluhan miliar, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Jupri R Yadi, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, manajemen RSUD H Sahudin Kutacane, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait temuan BPK tersebut.

Perlu ditegaskan: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merujuk pada temuan resmi BPK RI. Dugaan penyimpangan dan potensi kerugian masih dalam tahap pemeriksaan awal dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. BritanaNews tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan tanggapan guna melengkapi keseimbangan informasi. (Hartono.pinim)

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB