TLii|SUMUT|PEMATANGSIANTAR — Upaya mencegah dan menangani kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar terus mendapat perhatian. DPRD Kota Pematangsiantar melalui anggota Komisi I, Patar Luhut Panjaitan, SKM., MPH., bersama Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, SH., menyosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat di Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat.

Sosialisasi yang digelar Selasa (11/8/2026) di Jalan Bahkora II tersebut mengangkat materi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh.
Kegiatan ini dinilai penting karena persoalan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyangkut kualitas kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta kelayakan tempat tinggal masyarakat.
Sebagai anggota DPRD dari Dapil Pematangsiantar III, Patar Luhut Panjaitan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengetahui produk hukum daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Pemahaman terhadap Perda tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan tempat tinggal sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi turut melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait. Hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, SH., perwakilan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas BP Nauli, serta Eduart Manihuruk dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kota Pematangsiantar yang mewakili Kepala Dinas Tarukim.
Turut hadir Camat Siantar Marihat Pedi Harianto bersama Lurah Suka Raja.
Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menangani persoalan permukiman. Pemerintah, DPRD, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya diharapkan mengetahui keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022, tetapi juga memahami pentingnya peran warga dalam mencegah munculnya kawasan kumuh.
“Pencegahan kawasan kumuh membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan daerah menjadi penting agar masyarakat dapat ikut menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman,” demikian substansi pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi produk hukum daerah secara langsung kepada masyarakat, DPRD Kota Pematangsiantar diharapkan semakin dekat dengan warga sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai persoalan lingkungan dan permukiman yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan.
(Han)




























