KUTACANE – Pembayaran honor petugas pendataan sensus tahun 2026 di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perhatian setelah sejumlah sumber mempertanyakan pembayaran yang belum diterima secara penuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TIMELINES iNEWS Investigasi, kegiatan pendataan tersebut disebut bersumber dari APBK Aceh Tenggara tahun 2026. Honor yang dialokasikan disebut sebesar Rp2.000.000 per petugas untuk pelaksanaan pendataan selama kurang lebih 20 hari.
Sejumlah sumber menyampaikan bahwa petugas yang telah melakukan pendataan di beberapa kecamatan baru menerima pembayaran sebesar Rp200.000 per orang.
Sementara itu, sisa pembayaran belum diterima karena kegiatan pendataan disebut belum selesai seluruhnya.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petugas, terutama mengenai kelanjutan pekerjaan dan mekanisme pembayaran honor.
“Yang sudah diterima baru Rp200 ribu. Kami masih menunggu kejelasan mengenai kelanjutan kegiatan dan pembayaran berikutnya,” ujar sumber kepada TIMELINES iNEWS Investigasi.
Sumber lain juga mempertanyakan status administrasi kegiatan. Menurut keterangannya, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang telah ditandatangani. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari pihak terkait.
Kabid Industri: Pendataan Belum Selesai
Saat dikonfirmasi, Kabid Industri Disdagperinaker Aceh Tenggara membenarkan bahwa pembayaran honor kepada petugas belum direalisasikan seluruhnya.
Menurut penjelasan yang diperoleh, honor sebesar Rp2 juta tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendataan selama sekitar 20 hari. Sementara kegiatan yang telah dilaksanakan disebut baru berjalan selama dua hari.
Atas dasar itu, pembayaran yang telah diberikan kepada petugas baru sebesar Rp200 ribu.
Pihak Bidang Industri juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum dilakukan pendataan sehingga kegiatan dinilai belum selesai.
Kadis Berikan Penjelasan
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara, Rahmat Fadli, turut membenarkan bahwa pembayaran honor petugas belum direalisasikan secara penuh.
Menurut Rahmat Fadli, berdasarkan keterangan dari Kabid Industri Jamaludin, honor sebesar Rp2 juta per orang diperuntukkan bagi pelaksanaan pendataan selama 20 hari.
Ia menjelaskan, pembayaran yang telah diberikan sejauh ini disesuaikan dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
“Informasi dari Kabid Industri, honor Rp2 juta per orang itu untuk honor dan pendataan selama 20 hari. Yang sudah dibayarkan baru untuk dua hari karena survei baru dilakukan dua hari. Masih ada beberapa kecamatan yang belum disurvei,” jelasnya.
Publik Menunggu Kejelasan
Perbedaan pemahaman antara petugas dan pihak pelaksana terkait status pekerjaan serta pembayaran honor membuat persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka.
Transparansi mengenai jumlah petugas, durasi kegiatan, realisasi pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal kelanjutan pendataan dan waktu pembayaran honor berikutnya.
TIMELINES iNEWS Investigasi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait serta menelusuri dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Mamas Beroeh)




























