TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH. Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menyampaikan telah menetapkan Amiruddin sebagai tersangka. “Selasa 18/08/2026”
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait surat somasi yang disebut dikirimkan kepada sejumlah pihak dan memuat tuduhan terhadap Sayuti.
Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan barang bukti yang diamankan antara lain surat somasi pertama tertanggal 30 April 2026 sebanyak dua halaman dan somasi kedua tertanggal 13 Mei 2026 sebanyak tiga halaman.
Selain itu, polisi mengamankan amplop, dokumen jasa pengiriman TIKI serta enam lembar resi pengiriman yang menunjukkan surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah pihak.
Salah satu barang bukti lain yang menjadi perhatian penyidik adalah fotokopi kuitansi penyerahan uang senilai Rp3 miliar.
Menurut keterangan penyidik dalam konferensi pers, kuitansi tersebut tidak ditandatangani Sayuti sebagai pihak yang disebut menerima uang. Sayuti juga membantah pernah menerima uang Rp3 miliar sebagaimana tuduhan yang tercantum dalam surat tersebut.
Penyidik kemudian memaparkan kronologi peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Faisal Haji Isa disebut mendatangi Sayuti di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dengan membawa surat somasi yang sebelumnya dikirim melalui jasa TIKI ke Kantor DPRK Lhokseumawe.
Surat itu, menurut penyidik, berisi tuntutan agar Sayuti mengembalikan uang sebesar Rp900 juta kepada Amiruddin dalam batas waktu tertentu.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, surat tersebut menyebut akan ditempuh langkah hukum secara perdata maupun pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sayuti membantah tuduhan tersebut dan menyatakan isi surat telah merugikan nama baiknya.
Penyidik juga menjelaskan bahwa surat dengan isi serupa kembali dikirim melalui jasa kurir ke alamat Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Habibie disebut menerima surat yang sama dan kemudian menyerahkannya kepada Sayuti untuk diketahui.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menilai rangkaian pengiriman surat menjadi bagian penting dalam perkara karena surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu orang, tetapi dikirim kepada sejumlah pihak.
Bahkan, menurut keterangan polisi, surat atau informasi serupa juga disebut dikirimkan kepada sejumlah institusi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Gubernur Aceh dan Polda Aceh.
Persoalan Rp3 Miliar Jadi Sorotan
Dalam pemaparan penyidik, persoalan dugaan penyerahan uang Rp3 miliar turut menjadi salah satu bagian yang didalami.
Polisi menyebut terdapat kuitansi yang mencantumkan penyerahan uang sebesar Rp3 miliar. Namun, pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak membubuhkan tanda tangan pada kuitansi tersebut dan membantah pernah menerima uang sebagaimana tuduhan dalam surat.
Penyidik menyampaikan fakta tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menguji kebenaran tuduhan yang disebarkan melalui surat somasi.
Polisi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Sayuti tidak memiliki hubungan perkara secara langsung dengan Amiruddin.
Perkara yang pernah ditangani sebelumnya disebut berkaitan dengan keponakan Amiruddin yang telah menjalani hukuman dan kini disebut telah bebas.
Dalam proses tersebut, pihak yang menjadi penghubung dengan kuasa hukum disebut merupakan adik Amiruddin, bukan Amiruddin sendiri.
Karena itu, penyidik menyatakan belum menemukan adanya surat kesepakatan atau perjanjian hukum secara langsung antara Sayuti dengan Amiruddin.
Amiruddin Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan dalam konferensi pers, polisi kemudian menetapkan Amiruddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan ketentuan KUHP mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan dengan maksud agar diketahui umum.
Penyidik menjelaskan ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal satu tahun enam bulan serta denda kategori III.
Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, penyidik menyebut tersangka tidak wajib dilakukan penahanan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami bagaimana surat tersebut dibuat, dikirimkan, kepada siapa saja surat disebarkan serta tujuan dari penyebaran surat tersebut.
Konferensi pers itu sekaligus menjadi penjelasan resmi penyidik kepada publik mengenai perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wali Kota Lhokseumawe.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh dugaan terhadap Amiruddin tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




























