Jubir Pemerintah Aceh, Dr.Nurlis Effendi
TIMELINES iNEWS Investigasi|| BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan isu terkait kondisi dan pembagian tugas antara Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur sebagai bahan provokasi maupun kepentingan politik tertentu.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk flyer yang berisi klaim menyesatkan mengenai pemerintahan Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis, menegaskan mekanisme pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap kemungkinan yang terjadi terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah memiliki mekanisme penanganannya.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” ungkap Nurlis.
Menurutnya, apabila seorang gubernur berhalangan sementara dalam menjalankan tugas, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat status jabatannya hilang.
Dalam kondisi demikian, wakil gubernur dapat melaksanakan tugas dan wewenang gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi berjalan secara otomatis,” katanya.
Nurlis menjelaskan, pelaksanaan tugas sehari-hari oleh wakil gubernur ketika gubernur berhalangan merupakan mekanisme pemerintahan yang normal.
Hal tersebut justru menjadi bagian dari fungsi dan peran wakil gubernur dalam sistem pemerintahan daerah.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” ujarnya.
Ia berharap persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dipelintir menjadi isu politik yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Nurlis juga meminta pihak-pihak tertentu tidak membuat maupun menyebarkan flyer hoaks terkait jabatan dan kondisi pemerintahan Aceh.
“Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemerintah Aceh mengajak masyarakat mengedepankan informasi resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memecah belah masyarakat Aceh.[]





























