Barang Bukti Narkoba Senilai 82 Perkara Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan Secara Transparan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 11:47 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN

01/09/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 222,69 gram narkotika jenis sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 82 perkara narkotika yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, pengacara atau kuasa hukum serta pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang sebelumnya memastikan keaslian barang bukti narkotika tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 82 perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh pihak Laboratorium Forensik Polda Sumut. Setelah dinyatakan sesuai, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan metode yang berbeda.

“Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh barang bukti narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berhasil dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemusnahan tersebut juga menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP A.R. Riza.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika. Mari kita bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur
Sebagai Bagian Pelindo Group PT PPK Perkuat Fondasi Tata Kelola Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Bapas Kelas I Medan Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
Medan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Bapas Kelas I Medan Koordinasikan Kebutuhan Gedung Bapas Pematangsiantar dan Rantau Parapat
Upaya Jaga Transparansi Akuntabilitas Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Berintegritas Tanpa Pungli

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:17 WIB

“Tak Sekadar Janji, Azhari M. Nur Haji Maop Tunjukkan Kepedulian Nyata, Bantu Kursi Roda untuk Warga Idi Tunong”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Tak Sekadar Seremoni, SDN 2 Dewantara Wujudkan Maulid Nabi dengan Santunan 13 Anak Yatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gerakan Panen Raya Padi 2026 di Kota Langsa, Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Berita Terbaru